Pojok Fisip UIN Raden Fatah

Prinsip -prinsip Pemilu di Indonesia serta Sistem Pemilihan yang Ada di Indonesia

ist

SALAH satu cara/sarana untuk menentukan orang-orang yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan pemerintahan adalah dengan melaksanakan pemilu. pemilihan umum adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam mulai dari presiden, wakil rakyat diberbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. pemilu secara konseptual merupakan sarana implementasi kedaulatan rakyat. pemilu merupakan suatu arena kompetisi. menang atau kalahnya suatu kandidat akan ditentukan oleh rakyat dengan menggunakan mekanisme pemungutan suara. menentukan pilihan dalam pemilu merupakan hak setiap warga negara. berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017, bahwa “pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945”. Adapun prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, antara lain: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Fungsi-fungsi pemilu menurut Rose dan Mossawir, yaitu: (1)menetukan pemerintahan secara langsung maupun tak langsung, (2)sebagai wahana umpan balik antara pemilik suara dan pemerintah, (3)barometer dukungan rakyat terhadap penguasa, (4)sarana rekrutmen politik, (5)alat untuk mempertajam kepekaan pemerintah terhadap tuntutan rakyat.

Tujuan dari pemilu menurut Ramlan Surbakti meliputi:(1)mekanisme untuk menyeleksi pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum, (2)sebagai mekanisme pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan-badan perwakilan rakyat, (3)sarana memobilisasi dan menggalang dukungan rakyat terhadap negara dan pemerintahan dengan ikut berpartisipasi dalam proses politik.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 menjelaskan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan berdasarkan ada langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (lumber jurdil). Dan pada pasal 3 Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjelaskan bahwa ada 11 prinsip dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabilitas, efektif, dan efisien. Dengan prinsip prinsip yang sudah ternaung dalam konstitusi yang berlaku, jelas bahwa pelaksanaan pemilu memiki asas hukum yang jelas dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia, dan dengan patokan prinsip penyelenggaraan tersebut akan meminimalisir adanya kecurangan dalam pelaksanaanya, seperti adanya surat suara palsu, politik uang dalam pencoblosan, c1 hilang, dll. Ini membuktikan bahwa dengan dasar hukum yang jelas seharusnya pemilihan umum di Indonesia jauh dari kata curang dan tidak jujur, namun fakta berbalik dan masih banyak oknum dalam pelaksanaannya. Sumber: peraturan.bpk.go.id

Sistem pemilu presiden,pilkada ,DPR, DPRD ,DPD di negara Indonesia yang diselenggarakan oleh KPU Indonesia sesuai dengan asas dalam pemilu yaitu langsung,umum,bebas , rahasia dan adil namun pencalonan tersebut juga tentunya berasal dari partai yang mengusung bakal calon tersebut,contoh nya pencalonan presiden dan wakil presiden berasal dari berbagai partai dan koalisi yang mendukung pencalonan tersebut, pemilahan presiden ini merupakan hal yang sangat dinantikan oleh seluruh rakyat Indonesia. semnatara itu dalam hal pemilihan kepala daerah sendiri dihitung dari beberapa persen yang akan menduduki kursi jabatan nya sendiri apabila terpilih.Plikda sendiri dilakukan sesuai dengan daerah nya masing – masing seperti contohnya dalam DPR seluruh wilayah meliputi kota ikut serta dalam hal pemilihan nya , sementara Untuk Pemilihan DPRD setiap daerah melakukan pemilihan masing masing sesuai dengan daerah pemilihan nya , hampir sama ,dalam pemiliahn DPD juga dihitung berapa kursi yang layak menduduki jabatan dalam anggota dewan nya.Setiap pencalonan kepala daerah itu sudah ditentukan seberapa bnyak kursi yang harus di duduki sebagai pemenang dalam pilkada ,yang terpenting adalah menggunakan asas dalam pemilu.

Adapun pembagian atau penetapan pemilu :

  1. Pemilihan presiden di Indonesia dilakukan secara lumberjurdil sesuai asas pemilu di Indonesia, namun dalam pencalonan diri seorang presiden harus melalu ambang batas atau bisa disebut presidensial treshold sebesar 20% di DPR RI, sehingga pencalonan diri seorang presiden harus melalui koalisi partai.
  2. Pemilihan kepala daerah (Gubernur, bupati, walikota) dilaksanakan di daerah2 sesuai dengan regional masing² para Paslon, misalkan Bupati Banyuasin, pemilu dilaksanakan di kabupaten Banyuasin dan dipilih oleh masyarakat daerah tersebut, dengan sesuai asas pemilu lumberjurdil.
  3. DPR melalui pemilu asas lumberjurdil, dan syarat untuk partai yang mencalonkan itu hasil dari pemilu didaerah pemilu tahun sebelumnya, apabila melampaui ambang batas parlementery treshold, baru bisa mencalonkan diri dari perwakilan partai politik menuju kursi perwakilan rakyat.
  4. DPRD, melalui pemilu kursi perwakilan di daerah, misalkan provinsi dan kabupaten, hampir sama dengan pencalonan DPR-RI namun untuk di DPRD parpol boleh mencalonkan wakilnya dengan syarat verivikasi dari KPU.
  5. DPD dipilih dari orang-orang yang dalam DPR-RI dengan asal dari masing-masing perwakilan di daerah, sama halnya juga dengan yang didaerah.[***]

 

Penulis Ilham Azis Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Politik UIN Raden Fatah Palembang

 

 

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com