Pojok Fisip UIN Raden Fatah

Pemilu Sebagai Sarana Hak Demokrasi, Konstitusi dan Pelembagaan NKRI

ril/fot: ist

 

Secara umum pemilihan umum lahir dari konsepsi dan gagasan besar Demokrasi yang berarti merujuk John Locke dan Rousseau, keterjaminan kebebasan, keadilan dan kesetaraan bagi individu dalam segala bidang. Dalam demokrasi, ada nilai-nilai partisipatif dan kedaulatan yang dijunjung tinggi dan harus dijalankan oleh warga negara dan instrumen negara baik pada level legislatif, yudikatif maupun eksekutif. Hubungan antara warga negara dan negara meskipun masih berjarak namun dapat difasilitasi oleh berbagai lembaga dan elemen masyarakat karena adanya kebebasan bagi semua pihak untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan nasional baik pembangunan politik maupun bidang-bidang lainnya. Masyarakat diberikan ruang untuk berperan aktif dan menjadi bagian dari proses demokrasi. Meskipun secara substansial, keikusertaan mereka masih cenderung prosedural dan momentum.

Salah satu ‘pabrik’ dari elemen demokrasi dihasilkan dari proses pemilihan umum. Di sisi lain, partai politik Indonesia masih bergerak lamban dan bahkan banyak di antaranya masih menjadi pragmatis dalam menjalani tanggung jawabnya sebagai lembaga politik yang seharusnya menciptakan kaderisasi yang sehat, baik dan mumpuni. Sehat dalam bergerak, baik dalam memutuskan arahnya dan mumpuni dalam menciptkan kader-kader terbaik yang akan memimpin. Alhasil, kebijakan publik menjadi kebijakan kelompok tertentu dan kesejahteraan segelintir orang. Padahal dalam konteks sistem demokrasi yang ideal, partai politik merupakan lembaga agregasi politik yang paling besar. Partai politik menjadi wadah berkumpulnya kepentingan publik, mengartikulasikannya dalam kebijakan dan membangun struktur untuk individu-individu berpartisipasi dalam politik. Di samping itu, partai politik juga berperan dalam mengontrol pemerintah dari luar sistem dengan menjadi oposisi.

Pemilu dianggap  sebagai sarana masyarakat dalam berdemokrasi adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyuarakan sikapnya terhadap pemerintah dan negara, sesuai dengan arti dari demokrasi itu sendiri yaitu kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat atau pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat, Hasil pemilu yang diselenggarakan dalam suasana terbuka dengan kebebasan berpendapat dan bersuara dianggap mencerminkan demokrasi yang etis. melalui pemilihan umum rakyat dapat memilih wakilnya untuk duduk di lembaga atau parlemen dalam struktur pemerintahan.

Pemilu dan pilkada pada dasarnya merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk menggunakan hak konstitusional warga negara baik hak untuk dipilih maupun hak untuk memilih setiap calon pemimpin yang hendak membentuk suatu pemerintahan yang kuat dan demokratis. Pemerintahan yang dibentuk hasil pemilu dan pilkada harus mendapatkan dukungan (legitimate) sebesarbesarnya dari rakyat. Pemilu yang demokratis tidak saja karena dilaksanakan sesuai standar prosedur teknis penyelenggaraan yang bersifat formalitas tetapi harus benar-benar diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur adil (jurdil) dan kedua belas prinsip penyelenggaraan tetapi jauh lebih penting dari itu adalah kesadaran untuk menegakkan hak konstitusional warga negara dalam pemilu dan pilkada. Artinya hak pilih warga negara dapat menjadi jaminan utama bagi terciptanya pemilu yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai factor determinan.

Kedaulatan adalah konsep kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dalam setiap analisis mengenai konsep kekuasaan, seperti dikatakan oleh Jack H. Nagel, ada dua hal penting, yang terkait, yaitu lingkup kekuasaan (scope of power) dan jangkauan kekuasaan (domain of power). Dalam hubungan ini, pendekatan Nagel dapat juga digunakan untuk menganalisis gagasan kedaulatan sebagai konsep tentang kekuasaan tertinggi. Lingkup kedaulatan menyangkut soal aktivitas atau kegiatan yang tercakup dalam fungsi kedaulatan, sedangkan jangkauan kedaulatan berkaitan dengan siapa yang menjadi objek dan pemegang kedaulatan (sovereign). Yang paling menarik di atas ajaran-ajaran kedaulatan tersebut di atas adalah ajaran kedaulatan rakyat dan ajaran kedaulatan hukum. Meskipun belum dipraktikkan sebagaimana mestinya, keduanya telah digagaskan sejak dari zaman Yunani kuno dan Rumawi kuno. Mengenai yang pertama, yaitu ajaran kedaulatan rakyat, pada pokoknya terkait dengan konsep yang dikenal sebagai demokrasi. Demokrasi berasal dari perkataan ‘demos’ yang berarti rakyat dan ‘kratien’ atau ‘cratie’ yang berasti kekuasaan. Dengan demikian demokrasi berarti kekuasaan rakyat, yaitu sebagai suatu konsep tentang pemerintahan oleh rakyat atau ‘rule by the people’.

Pengertian yang sering dipopulerkan dengan konsep demokrasi yaitu prinsip dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, dan itulah esensi kedaulatan rakyat, yaitu satu ajaran yang memandang kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, berasal dari rakyat, untuk kepentingan rakyat, dan diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat pula. Praktik demokrasi memerlukan desain kelembagaan yang mampu menampung dan memproses kompleksitas kemasyarakatan, dan untuk tetap mampu menghasilkan keputusan politik yang berpihak pada kehendak rakyat. Desain kelembagaan ini disebut sebagai sistem demokrasi tidak langsung atau sistem demokrasi perwakilan (representative democarcy). Demokrasi perwakilan bekerja secara prosedural dan empirik membawakan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Partai, pemilu, dan parlemen menjadi perannya sangat sentral dalam bekerjanya sistem demokrasi perwakilan.

Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu yang berkaitan dengan pentingnya hak politik masyarakat atau yang lazim dikenal sebagai hak konstitusional warga negara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus menjadi perhatian serius penyelenggara. Jangan sampai hak konstitusional berupa hak pilih warga negara terbaikan. Karena hak pilih warga negara dalam pemilu itu merupakan pengejawantahan dari kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan. Karena pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, maka rakyat tidak hanya menjadi objek yang didata kemudian dimasukkan dalam DPT semata tanpa sosialisasi dan edukasi yang massif dan sistematis untuk menggunakan hak pilih tetapi karena rakyat sangat menentukan legitimasi dukungan pemerintahan yang dibentuk, hak konstitusinonal mereka tidak bisa dianggap sepeleh dalam pelaksanaan tahapan pendataan hak pilih. Penyelenggara KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi pelaksanaan pemilu harus dapat menjaga dan menjamin terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil pelaksanaan pemilu dan pilkada.

Pemilu juga bertujuan dalam pelembagaan NKRI, partai politik dan pemilu memiliki peran penting dalam upaya pelembagaan demokrasi. Partai politik memiliki tugas dalam menyiapkan calon wakil rakyat dan pemimpin negara. Sementara itu, upaya pelembagaan demokrasi yang berbasis konstitusi dapat dicapai dengan pelaksanaan pemilu secara berkala. Dengan melaksanakan pemilu berkala merupakan bagian dari upaya pelembagaan demokrasi yang berbasis konstitusi. Itulah yang kita kenal dengan demokrasi konstitusional. Itu menunjukkan bahwa politik hukum konstitusi kita sudah didesain sedemikian rupa karena berangkat dari berbagai prinsip dalam hukum tata negara.

Dari pemerintahan berdemokrasi seperti di negara kita indonesia Pemilu memang sangat berpengaruh besar dalam sarana atau alat untuk membangun suatu pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, rakyat diberi kebebasan dalam memberikan hak pilih sesuai dengan keinginannya masing-masing. pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. Secara teoritis pemilihan umum dianggap merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis.

Menurut Dr. M. Fadjroel Rachman (Dubes RI Untuk Kazakhstan dan Tajikistan) pada diklat 12 April 2023 ada beberapa praktik demokrasi sebagai cara memanfaatkan serta memfungsikan demokrasi disuatu negara yaitu pemilu, desentralisasi, governance, perlindungan lokal dan lingkungan, pemerataan pembangunan, penyederhanaan dan penegakan hukum, serta kebebasan. Itulah cara pemerintahan demokrasi menjawab berbagai permasalahan yang diwariskan periode orde baru. Semoga dengan diselenggarakannya Pemilu 2024 mendatang dapat digunakan kita bersama sebagai ajang dalam proses awal untuk membangun demokrasi yang jauh lebih baik lagi, dengan cara menggunakan hak pilih masing-masing untuk memilih kandidat terbaiknya agar bisa memajukan negara berdemokrasi, konstitusi yang kuat, dan berhasil dalam pelembagaan NKRI.[***]

 

 

Penulis : Rendra Syah Putra

Mahasiswa FISIP UIN Raden Fatah

 

 

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com