Selasa, 18 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pojok Fisip UIN Raden Fatah » Independensi dan Profesionalitas KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu

Independensi dan Profesionalitas KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
  • visibility 1.831
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Institusi penyelenggara pemilu merupakan pihak yang bertanggungjawab atas terlaksananya pemilu secara adil dan lancar. Secara umum tanggungjawab penyelenggara pemilu adalah implementasi proses pemilihan (electoral process) yang telah digariskan oleh peraturan perundang-undangan. Proses pemilihan itu meliputi tahap sebelum pemungutan suara, tahap pemungutan suara dan tahap setelah berlangsungnya pemunguatan suara. Berkaitan dengan lembaga penyelenggara pemilu, stadard internasional pemilu demokratis menegaskan perlu adanya jaminan hukum, bahwa lembaga tersebut bisa bekerja independen. Independensi lembaga penyelenggara pemilu merupakan persoalan penting, karema mesin-mesin penyelenggara pemilu membuat dan melaksanakan keputusan yang dapat mempengaruhi hasil pemilu.

Dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, terutama sebelum Perubahan Ketiga UUD Tahun 1945, sejak merdeka Negara Indonesia telah beberapa kali memiliki lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas menyelenggarakan Pemilu dengan segala romantikanya. Bagaimana performance penyelenggara Pemilu, tampaknya sangat terkait dengan produk hukum yang mendasari lahirnya lembaga ini. Oleh karenanya, faktor hukum yang melandasi eksistensi lembaga penyelenggara Pemilu niscaya dilihat secara bersama-sama dalam sejarah peradaban penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Indonesia pertama kali membentuk lembaga yang bertugas menyelenggarakan Pemilu adalah pada tahun 1946. Pemilu yang pertama kali sedianya diadakan untuk mengisi keanggotaan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), sebuah badan perwakilan rakyat yang pertama kali dimiliki Indonesia sejak kemerdekaannya. KNIP semula dibentuk atas dasar Maklumat X 16 Oktober 1945. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan mengisi lembaga itulah melalui maklumat tersebut pemerintah menyatakan rencananya untuk menyelenggarakan Pemilu. Pada maklumat berikutnya, yaitu Maklumat 3 Nopember 1945, disebutkan bahwa pemilihan anggota-anggota badan perwakilan tersebut akan dilangsungkan Januari 1946.

Ternyata rencana tersebut tidak terlaksana. Juli 1946, dengan persetujuan Badan Pekerja (BP) KNIP disahkan UU No. 12/1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat. Dalam UU ini disebutkan bahwa badan penyelenggara pemilihan dari pusat sampai daerah akan dibentuk. Badan ini akan bertugas menyelenggarakan pemilihan untuk memilih 110 orang anggota KNIP. Untuk di pusat namanya Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat (disingkat BPS), di daerah dinamakan Cabang BPS. BPS dibentuk oleh presiden, berkedudukan di Yogyakarta, dengan tugas pokok melakukan pembaharuan keanggotaan KNIP. Anggota BPS ada 10 orang (seorang merangkap ketua dan seorang lagi merangkap wakil ketua) yang merupakan wakil dari partai politik dan wakil dari daerah. Mereka diangkat presiden, dan presiden pula yang bisa memberhentikan. Mereka dilantik oleh Wapres Mohammad Hatta pada 16 September 1946. Pada era Orde Baru, Setiap menjelang Pemilu, Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres yang mengatur tentang LPU yang intinya sama saja, yakni memuat 4 tugas yang dibebankan kepada LPU, yaitu (1) membuat perencanaan dan persiapan Pemilu, (2) memimpin dan mengawasi panitia-panitia di pusat dan daerah, (3) mengumpulkan dan mensistematisasi bahan dan data hasil Pemilu, dan (4) mengerjakan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk melaksanakan Pemilu. Dalam Keppres No. 72/1980 disebutkan bahwa LPU terdiri atas: (1) Dewan pimpinan yang diketuai Mendagri, (2) Dewan pertimbangan yang dipimpin oleh seorang ketua dari unsur menteri dan wakil ketua sebanyak 4 orang terdiri atas unsur ABRI, PPP, PDI, dan GOLKAR, (3) Sekretariat umum dipimpin oleh seorang sekretaris umum. Sementara itu PPI sebagai unsur penyelenggara Pemilu di tingkat Pusat diketuai oleh Mendagri. Dengan demikian, Ketua Dewan Pimpinan LPU adalah sekaligus ketua LPI yang dipegang oleh Mendagri.

Pada LPU dibentuk panitia-panitia dari pusat sampai daerah. Untuk tingkat pusat dibentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), untuk provinsi atau Dati I dibentuk Panitia Pemilihan Daerah (PPD) I, untuk Dati II atau kabupaten/kotamadya dibentuk PPD II. Sedangkan di tingkat kecamatan dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk desa atau kelurahan diadakan Panitia Pendaftaran Pemilih (PPP), dan untuk tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk menjalankan Pemilu bagi WNI yang berada di luar negeri, dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri yang berkedudukan di Deplu, di Kantor Perwakilan RI di luar negeri didirikan PPS Luar Negeri, dan untuk tiap TPS di luar negeri diadakan KPPS Luar Negeri. Sampai di sini banyak kemiripannya dengan struktur badan penyelenggara Pemilu yang ada sebelumnya. Pada Pemilu era Orde Baru, ketua panitia untuk semua tingkatan diduduki oleh para pejabat pemerintah, yakni Mendagri untuk Ketua PPI, gubernur untuk Ketua PPD I, bupati/walikota madya untuk PPD II, camat untuk PPS, dan kepala desa/lurah untuk PPP. Sementara itu untuk keanggotaan LPU dan semua tingkat kepanitiaan diatur dengan Peraturan Pemerintah yang dapat melibatkan parpol dan Golkar di dalamnya. Pada dasarnya setiap LPU dapat mengambil keputusan terhadap semua masalah yang berkaitan dengan Pemilu. Namun, andai dalam lembaga tersebut terjadi ketidaksinkronan mengenai suatu persoalan, maka presiden menetapkan keputusan final (Pasal 8 ayat (8) UU No. 15/1969.

Untuk mengawasi jalannya Pemilu, UU ini juga menetapkan lembaga pengawas Pemilu yang terdiri atas Badan Pengawas  Pemilu  (Bawaslu),  Panitia  Pengawas  Pemilu(Panwaslu) Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), dan Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN). Pasal 73 menetapkan bahwa keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan profesional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang, Panwaslu Provinsi sebanyak 3 (tiga) orang, Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang, Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang, dan jumlah anggota PPL di setiap desa/kelurahan sebanyak 1 (satu) orang. Komposisi keanggotaan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus). Bawaslu adalah bersifat tetap yang masa keanggotaannya adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Sedangkan Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL, dan PPLN adalah bersifat ad hoc.yang dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai.

Di era pascareformasi, pilkada memang menawarkan pesona tersendiri. Selain dianggap membuka ruang bagi partisipasi rakyat dalam kehidupan politik formal dan memilih kepala daerah yang dibutuhkan, juga akan menuntut tumbuhnya kepekaan elite politik terhadap isu yang kontekstual dan akuntabilitas atas kinerja kandidat yang terpilih oleh rakyat. Di saat yang sama harus diakui bahwa pilkada yang dilakukan dengan cara instan dan belum didukung sikap politik masyarakat yang rasional kalkulatif seperti sekarang ini sesungguhnya riskan terjerumus ke dalam situasi yang kontraproduktif.

Pelaksanaan pilkada di berbagai daerah di satu sisi terbukti berpotensi memicu terjadinya konflik horizontal yang makin terbuka, baik atas dasar perbedaan ideologi, kepentingan, maupun identitas sosial politik yang lain. Di sisi lain, sekalipun tak jarang pilkada telah berlangsung dengan sukses, ternyata juga tidak ada jaminan bahwa pemimpin daerah yang terpilih kemudian terbukti mampu mendongkrak kinerja pembangunan secara kentara. Kekhawatiran bahwa KPUD bisa menjadi arena tarik menarik kepentingan politik memang tidak berlebihan. Ketika KPUD tidak lagi bertanggungjawab kepada DPRD pun, KPUD tetap saja menjadi sasaran tarik menarik itu.[***]

Oleh :

Riki Mahasiswa

Ilmu Politik UIN Raden Fatah 

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakanwil Lantik Ketua Alumni Seribandung Cabang Amsterdam, Sudah 11 Negara Yang Resmi Ketua Alumni

    Kakanwil Lantik Ketua Alumni Seribandung Cabang Amsterdam, Sudah 11 Negara Yang Resmi Ketua Alumni

    • calendar_month Senin, 14 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 966
    • 0Komentar

    KAKANWIL Kemenag Sumsel Dr. Drs. H. Mukhlisuddin SH, MA yang juga merupakan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pondok Pesantren Nurul Islam (PPNI) Seribandung melantik Dr. H. Mizar Ahmad LC, MA sebagai Ketua IKA PPNI Seribandung Cabang Amsterdam, Belanda, di Ruang Kakanwil, Senin (14/6) siang. Mizar Ahmad sendiri merupakan Imam Besar Masjid […]

  • Si Jago Merah Ngebet Ngontrak, Warga Kompak Usir Bareng-bareng!

    Si Jago Merah Ngebet Ngontrak, Warga Kompak Usir Bareng-bareng!

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 843
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Kalau api bisa ngomong, mungkin dia bakal bilang, “Aku cuma numpang lewat, jangan galak-galak amat, dong!”. Tapi sayangnya, si jago merah ini bukan tipe tamu yang tahu aturan. Baru aja lewat jam makan siang, Kamis (tanggal menyesuaikan), di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, dua rumah langsung dilahapnya habis-habisan. […]

  • Sambut Wisatawan di Tengah Pandemi, Dukung Ds. Wisata Sumberbulu Beri Pendampingan Penerapan CHSE, Begini Harapan Sandiaga Uno

    Sambut Wisatawan di Tengah Pandemi, Dukung Ds. Wisata Sumberbulu Beri Pendampingan Penerapan CHSE, Begini Harapan Sandiaga Uno

    • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.561
    • 0Komentar

     MENTERI  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendukung Desa Wisata Sumberbulu diberi pendamping penerapan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) sebagai upaya menyambut wisatawan di tengah pandemi. Menprekraf Sandiaga Uno saat melakukan visitasi 50 besar Desa Wisata Terbaik Indonesia Bangkit ADWI 2021 di Desa Wisata Sumberbulu, Kabupaten Karanganyar, Jawa […]

  • Di Nilai Baik Dalam Pembangunan, Palembang Peroleh Penghargaan

    Di Nilai Baik Dalam Pembangunan, Palembang Peroleh Penghargaan

    • calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.110
    • 0Komentar

    PEMBUKAAN Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022, Pemerintah Kota Palembang kembali  menerima Penghargaan sebagai kota dinilai terbaik dalam Pembangunan. Penganugerahaan peringkat pertama  pemenang Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Kabupaten/Kota Sumatera Selatan Tahun 2021, Penghargaan Kota Palembang diberikan lansung Gubernur Sumsel, H. Herman Deru di Hotel Santika Premier, Jumat [23/4 […]

  • Peroleh Bantuan dari DPR Dapil II Sumsel, Bupati OKI Pamerkan Pusat ODP Center Hotel Kembar Danau Teluk Gelam

    Peroleh Bantuan dari DPR Dapil II Sumsel, Bupati OKI Pamerkan Pusat ODP Center Hotel Kembar Danau Teluk Gelam

    • calendar_month Rabu, 25 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 827
    • 0Komentar

        RUMAH Sakit Umum Daerah Kayuagung di Kabupaten Ogan Komering Ilir terpilih menerima bantuan Ventilator dari Komisi I DPR RI setelah dilakukan assessment kemampuan sumber daya dan kinerja yang sangat baik dalam penanganan Covid-19. “Bantuan Ventilator ini kita berikan dengan tujuan untuk dimanfaatkan oleh rumah sakit di wilayah Dapil Sumatera Selatan II dalam penanganan […]

  • 1 Warga OKI Positif COVID-19, Gugus Tugas Lakukan Ini

    1 Warga OKI Positif COVID-19, Gugus Tugas Lakukan Ini

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 876
    • 0Komentar

    GUGUS Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui juru bicaranya, Iwan Setiawan SKM MKes secara resmi menyampaikan bahwa satu warga di Kabupaten OKI terkonfirmasi positif terpapar virus Corona Covid-19 melalui konferensi pers di Media Center Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Rabu (1/4/2020). “Ini kami sampaikan menindaklanjuti surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, hari […]

expand_less
WordPress Archive IDonatePro - Blood Donation, Request And Donor Management WordPress Plugin Idoni – Creative Agency WordPress Theme iDonte – Charity Non-Profit Elementor Template Kit Idonte – Charity NonProfit WordPress Theme If-So Dynamic Content Pro Ignavo – Auto Parts WooCommerce Theme iGUE – Podcaster Elementor Template Kit Ijin – Legal Business & Tax Consultant Services Elementor Template Kit Ika – Portfolio im Event – Event & Conference WordPress Theme