Sumselterkini.co.id, Palembang – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)telah menetapkan kuota BBM tahun 2023. Hal itu terungkap saat menggelar Sosialisasi Kinerja dan Penyuluhan Regulasi BPH Migas bersama Komisi VII DPR RI, Sosialisasi ini dilakukan BPH Migas sebagai bentuk sinergitas kerja bersama legislatif.
BPH Migas menyebutkan untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) untuk minyak tanah (kerosene ) sebesar 0,5 juta Kilo Liter (KL) dan Minyak Solar sebesar 17 Juta KL, sedangkan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite atau 32,56 Juta KL.
Sementara Kuota BBM Subsidi mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih sekitar 2,6 juta KL. Perhitungan ini masih mengacu pada Peraturan No 191 Tahun 2014, dimana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk jenis bahan bakar khusus penugasan.
Saat BPH Migas dan pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan BPH Migas No 191 Tahun 2014, Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran BBM, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
Agar JBT dan JBKP tepat sasaran, perlu dilakukan pembatasan pembelian solar subsidi, agar subsidi tepat sasaran, dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar benar berhak menerima subsidi.
“Karena kuota terbatas, konsumennya harus diatur, karena BBM Subsidi terdiri dari tiga elemen,” kata Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, usai menghadiri acara Sosialisasi Sinergi BPH Migas dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (8/2/2023).
Pertama, kuota telah ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah. Kedua, harganya sudah ditentukan Pemerintah dan selanjutnya konsumennya sudah ditentukan. Saleh Abdurrahman menjelaskan, BBM sampai saat ini merupakan salah satu sumber energi yang memegang peranan penting dan strategis dalam Kegiatan pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan.
Menurutnya lagi, meningkatnya pembangunan industri dan transportasi membawa dampak yang sangat signifikan terhadap penyediaan BBM, yang tentunya akan diikuti peningkatan kebutuhan konsumsi BBM menjadi sangat tinggi, sehingga peluang terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan BBM subsidi marak terjadi. Salah satu tugas BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap ketersediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi di seluruh NK.[***]
don/ril