POLDA Sumsel memusnahkan barang bukti [BB] sebanyak 11,8 kg sabu dan 1.190 butir ekstasi di Gedung Direktorat Narkoba Polda Sumsel.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kasus Februari, Maret, Agustus, dan September 2020 dengan cara diblender kemudian dimasukan ke dalam Kloset.
Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan dari 9 laporan polisi dengan 13 orang tersangka yang terdiri dari narkotika golongan 1 jenis saabu seberat 11,887,46 gram dan ekstasi sebanyak 1.190 butir.
“Sebagian barang bukti, untuk pemeriksaan laboratorium sabu sebanyak 19,63 gram dan dan ekstasi sebanyak 26 butir. Lalu untuk pemeriksaan kepengadilan sabu sebanyak 81,0 gram dan ekstasi sebanyak 40 butir,” katanya, Jumat [9/10/2020].
Pemusnahan ini lanjut dia setidak sudah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 73.720 orang. Untuk sabu 11.887,46 gram dikali 6 orang artinya bisa menyelamatkan sekitar 71.322 jiwa, sementara ekstasi yang dimusnahkan ada 1.190 butir dikali 2 orang. “Ini setara dengan menyelamatkan 2.380 jiwa. Jadi jumlah jiwa anak bangsa yang berhasil diselamatkan 73.720 jiwa,” sebut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.
Menurutnya pemusnahan ini bukti keseriusan Polri dalam menumpas penyalahgunaan narkoba walaupun kondisi pandemi Covid-19.[***]
wn