Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Tuntut Hak Tanah, Masyarakat Alang-alang Lebar Datangi DPRD Sumsel

Tuntut Hak Tanah, Masyarakat Alang-alang Lebar Datangi DPRD Sumsel

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2020
  • visibility 1.078
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Persatuan Masyarakat Pejuang Tanah Alang-alang Lebar untuk Rakyat menjalankan aksi di Halaman Gedung DPRD Prov Sumsel, Kamis [9/7/2020].

Aksi unjuk rasa 3 hari berturut turut  tersebut selain di DPRD juga dilaksanakan di dua tempat.Masyarakat daerah Labi labi Kelurahan Alang-alang Lebar Kecamatan alang-alang Lebar menggarap, menanam dan dihasilkan 32 hektare lahan. Pada tanggal 12 Febuary 2020 digusur secara paksa tanpa ada putusan hukum pengadilan oleh yang mengaku memiliki lahan tersebut awalnya pake perusahaan PT. TIMUR JAYA GRUP dan dikawal oleh 700 personil dipimpin langsung KAPOLRESTABES Palembang serta tanpa ada mediasi cari win win solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kemanusiaan.

Sungguh tanpa putusan pengadilan, lahan tersebut di gusur. Dan melanggar UU No.2 Tahun 2002 Pasal 14 tentang TUGAS dan WEWENANG ayat i berbunyi melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menunjung tinggi HAK ASASI MANUSI. Dan serta Pasal 15 ayat b yang berbunyi membantu meyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum. Dikuatkan dengan Pasal 19 berbunyi Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma AGAMA, KESOPANAN, KESUSILAAN, SERTA MENJUNJUNG tinggi HAK ASASI MANUSIA.

Kemudian setelah masyarakat mendatangi BPN Kota Palembang dengan berunjuk rasa, tidak ada surat atau sertifikat atas nama Timur Jaya Grup, melainkan atas nama 4 orang (Fenny Suryanto, Rusdiana Suryanto, Laily Suryanto, Triyana Suryanto) 4 orang menguasi lahan 32 hektar dan jelas ini melanggar melanggar Pasal 7 yang berbunyi untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan dan Pasal 27 berbunyi Hak milik dihapus bila tanahnya diterlantarkan. Ditambah BPN Kota Palembang tidak bisa memperlihatkan suratnya, apalagi luasannya dan Lokusnya.

Namun nasi sudah menjadi bubur, lahan masyarakat (sayur, ubi, jagung dll, pohon pohon besar bekas hutan) sudah digusur dan tidak bisa lagi kelahan karena sudah di pagar batu beton dan di jaga oleh aparat. Untuk itulah hari ini masyarakat pendatangi wakil rakyat DPRD Propinsi Sumatera Selatan untuk mengadukan persoalan masyarakat ini agar keadilan terwujud dengan memanggil pihak pihak yang berkaitan terkhus pihak yang ada di Kota Palembang. Karena masyarakat sudah kecewa dengan pihak pihak yang ada di Kota Palembang.

Masa yang berjumlah 521 kk di temui oleh Wakil Ketua DPRD PROPINSI SUMATERA SELATAN Muchendi Mazareki. Mengatakan dan berjanji memastikan akan membawa ini ke komisi terkait untuk dibahas dan dicari penyelesaiannya dan akan terus berkomunikasi dengan perwakilan masyarakat mengabarkan dan melibatkan prosesnya.

Tanah yang tidak bertuan menurut pengakuan orang yang jadi Rt pertama kali di sana, bahwa selama dia menjabat 12 tahun, tidak pernah ada yang datang mengakui lahan tersebut, baik waktu terbakar ataupun tidak tidak terbakar yang dimanfaatkan oleh masyarakat yang bertahan hidup dari orang sedikit dan sampailah sekarang 521 kk. Sesuai dengan isi dari UUPA No 5 Tahun 1960 Pasal  6 yang berbunyi Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Dan Pasal 9 ayat 2 berbunyi Tiap-tiap warga negara indonesia, baik laki laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya dan Pasal 20 berbunyi hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6(ayat 1), hak milik dapat beralih dan  dialihkan kepada pihak lain (ayat 2). Dan mereka 4 orang tersebut Melanggar UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 10 ayat 1 berbunyi setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan. Sementara masyarakat dikuatkan oleh Pasal 15 yang berbunyi memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomi  lemah.

Harapan masyarakat dengan  mengadukan atau melaporkan kepada Wakil Rakyat DPRD PROPINSI SUMATERA SELATAN:

  1. MEMANGGIL PIHAK PIHAK TERKAIT YANG SUDAH MERUGIKAN DAN  MENINDAS RAKYAT/MASYARAKAT LABI LABI KELURAHAN ALANG ALANG LEBAR KECAMATAN ALANG ALANG LEBAR.
  2. MENGWAL DAN MENGAWASI SERTA MENDORONG KASUS/PERSOALAN INI DISELESAIKAN DAN ADA WIN WIN SOLUSI. 3
  3. TANAH KEMBALI KE RAKYAT (TERWUJUD REFORMA AGRARIA)[***]

 

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satukan Para Pemimpin untuk Fokus pada Koneksi, Budaya, & Komunitas di Acara One Duck Creek Summit

    Satukan Para Pemimpin untuk Fokus pada Koneksi, Budaya, & Komunitas di Acara One Duck Creek Summit

    • calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 666
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Boston,  (GLOBE NEWSWIRE) — Duck Creek Technologies, penyedia solusi cerdas yang menentukan masa depan properti dan kerugian (P&C) dan asuransi umum, akan menyelenggarakan One Duck Creek Summit, 4-6 April 2023, di Boston, Massachusetts, menyatukan para pemimpin untuk fokus pada koneksi, budaya, dan komunitas. Para peserta global dikreditkan karena memimpin berbagai inisiatif dan program penting […]

  • Selama 2021, Polda Kepri Amankan Ratusan Tersangka Narkotika

    Selama 2021, Polda Kepri Amankan Ratusan Tersangka Narkotika

    • calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 828
    • 0Komentar

    SELAMA bulan Januari hingga November 2021, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 425 tersangka kasus Narkotika yang terdiri dari 406 tersangka laki – laki dan 19 tersangka perempuan Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Mudji Supriadi mejelaskan berdasarkan catatan Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri menangani sebanyak 68 kasus narkotika. Setelah itu Polresta […]

  • Sekarang Pempek Bisa Dibeli Di Indomaret

    Sekarang Pempek Bisa Dibeli Di Indomaret

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2020
    • account_circle Yosep Indra Praja
    • visibility 1.156
    • 0Komentar

    Melihat produk makanan khas asli Palembang terpajang di rak display retail modern Indomaret menjadi salah satu impian besar pengusaha rumahan pempek di Palembang. Selaian dapat mendongkrak penjualan produk secara segnifikan, masuknya produk di retail modern ini naik ke tingkat level yang lebih tinggi. “Ini impian kami sejak lama, melihat Indomaret ini kan salah satu toko […]

  • 11 Unit Operasi Dianugerahi PROPER Emas, Pertamina Patra Niaga Buktikan Komit Tanggung Jawab Sosial bagi Masyarakat

    11 Unit Operasi Dianugerahi PROPER Emas, Pertamina Patra Niaga Buktikan Komit Tanggung Jawab Sosial bagi Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 1 Jan 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 852
    • 0Komentar

    SELAMA 24 tahun, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin mengatakan dalam sambutannya bahwa Proper telah berkembang menjadi platform bagi dunia usaha dalam melakukan praktik bisnis yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip ekonomi hijau. Disepanjang perjalanannya, Proper juga terus bertransformasi dari kriteria yang hanya terkait pengendalian pencemaran air, menjadi kriteria yang lebih komprehensif mengusung perbaikan berkelanjutan serta […]

  • Kurikulum Cinta: Belajar Agama Santai, Hati Tenang, Hidup Nggak Tegang!

    Kurikulum Cinta: Belajar Agama Santai, Hati Tenang, Hidup Nggak Tegang!

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 802
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id,- Di era serba cepat ini, dunia pendidikan nggak boleh kaku dan monoton. trus belajar agama harusnya bikin hati adem, bukan malah bikin panas kuping, masih banyak yang gampang kepancing emosi gara-gara perbedaan. Nah, biar vibes-nya lebih damai, Kementerian Agama hadir dengan Kurikulum Cinta! Konsep ini dirancang buat ngajarin bahwa agama itu tentang kasih sayang, bukan […]

  • Masih Perlukah Ujian Nasional ?

    Masih Perlukah Ujian Nasional ?

    • calendar_month Minggu, 24 Mar 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.057
    • 0Komentar

    PELAKSANAAN Ujian Nasional bagi siswa SMP/MTs dan SMA/MA/SMK tahun 2019 sebentar lagi. Para siswa mulai sibuk mempersiapkan diri untuk menghadapi ujian tahunan tersebut. Seperti tahun kemarin, ada dua jenis Ujian Nasional dilaksanakan, yaitu berbentuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP). Meskipun Ujian Nasional bukan lagi sebagai penentu kelulusan siswa, […]

expand_less
WordPress Archive WP-Optimize Premium WP Portfolio WP Pro Advertising System WP Pro Geo Targeting WP Project Manager Pro – Business WP Project Manager Pro | WooCommerce Order Extension WP Project Manager Sub Task WP Rentals - Booking Accommodation WordPress Theme WP Reset Pro WP: Resizable Multicolor Countdown