Peristiwa

Terkait Keributan dengan Jurnalis, Begini Isi Surat Resmi Hak Jawab dari Kuasa Hukum CV LKA

Foto : istimewa

PERUSAHAAN CV Lintang Karunia Alam (LKA) melalui pengacara pendampingnya Usyati memberikan pernyataan resmi melalui surat permohonan hak jawab ke beberapa media terkait keributan dialami salah satu wartawan media online Deni (36) dengan petugas keamanan (PK) ketika tengah meliput penambangan pasir yang dilakukan CV LKA di Desa Lebung dan Desa Rantau Harapan, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, pada minggu (8/3/2020) lalu.

Melalui surat tersebut Komisaris CV LKA Heryanto melalui Kuasa Hukum pendampingnya Usyati menjelaskan, izin penambangan pasir perusahaannya lengkap. Izinnya serupa dengan batubara, bila dahulu galian C, saat ini harus ada IUPK atau Izin usaha pertambangan, baik dari Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dukungan Kades, Camat dan Provinsi.

Setelah mendapat izin, ditugasi pula membina penambang ilegal, agar tidak menganggu lingkungan dan membayar pajak.

“CV LKA adalah perusahaan yang secara sah memiliki izin pertambangan IUP operasi produksi Nomor : 232/DPMPTSP.V/VI/2017 pada tanggal 15 Juni 2017 di wilayah desa Rantau Harapan dan desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin,” terangnya.

Menurutnya, dalam penambangan CV LKA sudah berusaha tertib dan memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku seperti melakukan penambangan sesuai kaidah yang berlaku dengan tidak mencemari lingkungan, kemudian telah membayar retribusi/PAD, memberikan tali asih kepada masyarakat sekitar melalui kepala desa dan langsung ke fasilitas umum seperti Masjid.

Lalu telah memperkerjakan warga sekitar atas rekomendasi dari kepala desa setempat serta ikut memberikan kontribusi pada peringatan hari-hari besar Islam maupun Nasional.

“CV LKA tidak pernah merekomendasi ataupun memerintahkan melakukan tindakan represif terhadap warga sekitar ataupun wartawan. CV LKA juga terbuka dan menerima masukan dari pihak manapun demi terlaksananya penambangan yang baik dan terciptanya kemaslahatan bagi masyarakat sekitar, pemerintah dan perusahaan,” ungkap Usyati dalam keterangan pers –nya, Sabtu [4/4/2020].

Sebelum terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan tersebut, diawali kejadian pada September-Oktober 2019. Dimana pada saat itu, sudah terjadi penyetopan penambangan pasir di Desa Lebung dilakukan seorang bernama Indosapri dan Sarkoni dengan melibatkan wartawan bernama Deni.

“Oleh karena penyetopan tersebut CV LKA memindahkan penambangan ke Desa Rantau Harapan,” ujarnya.

Setelah dipindahkan, Usyati mengungkapkan ternyata Indosapri dan Sarkoni dengan ditemani lima anak muda dan satu orang yang pada waktu itu belum dikenal, yakni wartawan bernama Deni melakukan kembali penyetopan penambangan pasir disertai ancaman pembakaran.

“Karena adanya ancaman itu, petugas lapangan dan warga mencoba menenangkan, namun karena terus menerus melakukan pengancaman, maka petugas keamanan dan warga yang datang tergesa-gesa tidak sengaja tertabrak kapal petugas lapangan lainnya bernama Edi dan kapal yang ditumpangi oleh 8 orang tersebut, sehingga terjadilah peristiwa baku hantam antara warga, petugas lapangan, dan 8 orang tersebut,” bebernya.

Usyati menambahkan akibat perisriwa keributan itu, ada beberapa orang yang terluka dan salah satunya ternyata seorang wartawan bernama Deni hingga berlanjut ke Ranah Hukum yang sampai saat ini kasusnya masih berjalan.

“Akibat peristiwa tersebut juga mengakibatkan salah satu warga bernama Asmiranda ditahan di Polres dengan tuduhan pengeroyokan. Padahal menurut kesaksian 5 korban yang bernama Luis Antoni (21), Rendi (26), Soneta (35), Agus (18) dan Pandi (26), warga Asmiranda tidak melakukan pemukulan, bahkan menyelamatkan mereka,” ungkapnya.

 

Komit dukung pemerintah

Terakhir dirinya menyampaikan jika CV LKA tetap berkomitmen mendukung pemerintah Banyuasin maupun pada desa-desa lokasi tambang pasir. Mereka juga mengupayakan untuk meningkatkan menambah pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah Banyuasin maupun desa-desa termaksud guna menunjang terlaksananya pembangunan di semua sektor secara kondusif.

“Insya Allah CV LKA tetap bisa melanjutkan kegiatannya dan menjadi contoh pembayaran pajak yang kooperatif, peduli dan berimbang yang ada dalam wilayah hukum pemerintah Banyuasin,” tegasnya.

Ia menuturkan, jika visi dan misi CV LKA kedepannya agar semua pihak dapat saling berempati secara positif untuk berpartisipasi mendukung, memajukan pembangunan sosial, mental dan ekonomi serta lainnya.

“Khususnya terhadap pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada masyarakatnya bisa adil dan merata,” tutupnya.[***]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com