Sumselterkini.co.id, Muba- Kepolisian Sektor Sekayu Resort Musi Banyuasin [Muba] mengamankan 1 dari dua orang pelaku pengroyokan terhadap korban Edu Supriyadi [34] Warga Desa Rantau Panjang Kec.Lawang Wetan, Kab Muba.
Pelaku pengroyokan yang diamankan tersebut, Nazirwan [36] Warga Jalan Letnan Munandar RT. 001 RW. 002 Kel. Balai Agung Kec.Sekayu Kab.Muba, pelaku sehari-harinya merupakan tukang ojek.
Peristiwa tersebut terjah pada ( 05/12/18)siang dilakukan dua orang di Simpang empat Petro Muba Jalan Letnan Munandar, Kel.Balai Agung, Kec.Sekayu Kab. Muba.
Pelaku satunya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang [DPO]. Korban yang mengalami pengroyokanitu berprofesi sebagai tukang ojek.
Saat kejadian, seperti biasa, korban mengantarkan penumpangnya, setelah itu korban pun beristirahat di warung kopi tempat biasa korban mangkal. Tiba-tiba datang Nazir memarahi anaknya yang bekerja di warung tempat saya minum kopi tersebut dan tersangka bertanya kepada dirinya .“Siapa yang mendekati anak saya tadi” dan saya jawab saya, kemudian tersangka Nazir pergi. Tak lama kemudian korban ada penumpang dan mengantarkannya .
Setelah sampai di Simpang Empat Petro Muba, korban di stop oleh ke dua pelaku Nazir dan Okta yang langsung memukuli badan dan kepala saya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di pelipis sebelah kiri serta hidung mengeluarkan darah segar. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
Personil Polsek pun langsung melakukan penacarian penyelidikan terhadap tersangka, setelah tiga minggu dilakukan penyelidikan pada Jumat (25/01/2019) pukul 22.15 WIB anggota Polsek Sekayu yang sudah mengetahui salah satu pelaku tersebut dengan mudah mengamankan Nazirdi dalam rumahnya Jalan Letnan Munandar RT 001/002, Kel. Balai Agung, Kec. Sekayu Kab. Muba.
Sedangkan pelaku DPO tidak berada di dalam rumah nya. Selanjutnya tersangka langsung digiring ke Mapolsek Sekayu guna penyelidikan.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianti, SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan saat ini pelaku sedang menjalani proses penyelidikan untuk proses keselanjutnya.
Sementara ditempat terpisah, Polsek Sekayu juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan Santoso, Warga Jalan Sekayu-Muara Teladan, Dusun II Desa, Muara Teladan Kec. Sekayu.
Kejadian bermula atas ketersinggungan ucapan yang dilontarkan korban terhadap pelaku yang mengakibatkan pelaku tersulut emosi.
Lalau Pada hari Jum’at pada [4/1 2019] sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Jalan Sekayu-Muara Teladan, Dusun II, Desa Muara Teladan Kec. Sekayu Kab. Muba, pelaku yang sedang melintasi jalan tersebut bertemu dengan korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian lengan atas sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu.
Selanjutnya minggu kemarin sekitar pukul 11.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Sekayu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang dalam perjalanan menuju Kota Sekayu, pada saat itulah Kanit Reskrim menginformasikan kepada Kapolsek dan Kapolsek Sekayu langsung memerintahkan Kanit reskrim bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolsek Sekayu, Iptu Heri Suprianto S.H yang mewakili Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti S.E M.M menuturkan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Jalan Tembusan Kompleks GMP- Relly Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba.
“Pelaku terancam pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman kurungan 5 tahun.” ujar Kapolsek Sekayu.[**]
Penulis : Ari