SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU- Satuan Reserse Narkotik Polres Musi Banyuasin [Muba] berhasil amankan bandar narkotika jenis exstacy, Hendriyanto (40) Warga Jalan Propinsi Lintas Tengah Sekayu – Lubuk Linggau, Dusun I, Desa Air Itam, Kec. Sanga Desa, Kab. Muba.
Tersangka di amankan di Dusun 4, Desa Kemang Jalan Lintas Propinsi Libtas Tengah Sekayu – Lubuk Linggau, Kec. Sanga Desa.
Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 99 Narkotika Jenis Exstacy berwarna hijau berlogo BONEKA dengan berat 33,51 gram, selain itu juga di amankan 1unit mobil Toyota Avanza warna abu – abu dengan No Pol BG 1028 UW beserta STNK, 1 buah kantong plastik warna hitam, dan 2 buah plastik klip bening.
Sebelumnya penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang memberi info ada bandar exstacy hendak menjual ke arah Desa Skepe, Kab. Musi Rawas, tak mau bandar ini lepas personil Restik Polres Muba bergerak sesuai dengan ciri ciri yang sudah diberitahukan, ditengah perjalanan personil Restik yang dipimpin lpda Novet dan Ipda Apriansyah beserta tim melihat mobil dengan ciri -ciri yang sudah dikantongi lalu mobil tersebut langsung dibuntuti dan langsung di berhentikan dari depan.
Mobil bandar exstacy tersebut langsung dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti yang diduga narkotika jenis exstacy.
Kemudian pelaku dibawa lagi ke rumahnya untuk dilakukan pencarian barang bukti lainnya namun tidak ditemukan. Dan pelaku pun langsung di bawa ke mapolres guna proses hukum selanjutnya.
Dari pengakuan pelaku bandar barang haram tersebut dijualnya setiap 1 butir Narkotika jenis exstacy seharga Rp225 ribu. “Pelaku sudah kita amankan, saat ini barang bukti sudah kita amankan sebanyak 99 dan akan kita kenakan pasal 114 (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin, SH saat dikonfirmasi, mingggu (25/11/2018).[**]
Penulis : Ari W