Peristiwa

KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sumsel

Kini di tahun 2018 telah bertambah menjadi 26 provinsi.

foto : Humas Pemprov. Sumsel

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sumsel sebagai bentuk gerakan bagi pembangunan dan peningkatan integritas di sektor swasta yang mengacu pada PROFIT yaitu Profesional Integritas.

Komite Advokasi Daerah sendiri jelas dia telah terbentuk sejak 2017 dengan jumlah 8 provinsi, kini di tahun 2018 telah bertambah menjadi 26 provinsi.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa Komitesi Advokasi Daerah (KAD) dibentuk sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktik suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha.

“KPK berperan sebagai oversight party dan membantu memfasilitasi KAD untuk menghasilkan rekomendasi dan penyusunan rencana aksi,” jelasnya di Auditorium Bina Praja, Selasa (4/3/2018).

Lebih jauh kata Pahala, dengan dibentuknya KAD diharapkan akan adanya komunikasi yang baik antara pelaku usaha dan regulator sehingga adanya perbedaan dan miss komunikasi dapat dihindari.

Sekda mewakili Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyampaikan Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk gerakan bagi pembangunan dan peningkatan integritas di sektor swasta yang mengacu pada PROFIT yaitu Profesional Integritas.

“Yang menjadi fokus utama yaitu pembangunan komitmen di sektor pelayanan publik yang dalam mendukung percepatan berusaha sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 dan dalam hal ini tentu sejalan dengan visi dan misi pembangunan Provinsi Sumatea Selatan tahun 2013-2018 yaitu Sumsel sejahtera, lebih maju dan berdaya saing internasional,”ucapnya.

Nasrun mengatakan, pembentukan Komite Advokasi ini didasari atas perlunya dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog public private yang membahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi bersama dan melaksanakan inisiatif sesuai dengan peranannya masing-masing.

“Pencegahan korupsi dapat dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan kooperatif partisipatif. Keikutsertaan terhadap Komite Advokasi bersifat sukarela dengan semangat pemberantasan korupsi bersama demi membangun lingkungan bisnis yang berintegritas,” ujar Nasrun.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Megaria, M.Si berkesempatan memaparkan bagaimana penyelenggaraan pelayanan perizinan baik dari pelaku usaha dan pemerintah di Provinsi Sumsel.

Tak hanya Sekda, rapat tersebut juga dihadiri Pimpinan KPK RI Saut Situmorang, Deputi Pencegahan KPK RI, Inspektorat Prov Sumsel, Kadin Sumsel, Sekda Kabupaten/Kota se-Sumsel, DPMPTSP Kota/Kabupaten se-Sumsel.[one]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com