Peristiwa

Klaim Asuransi Bakal Diterima Korban Lion Air JT 610

foto : istimewa

SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA –  Maskapai Lion Air bakal mengeluarkan asuransi kepada para keluarga korban Lion Air JT 610 yang jatuh di Teluk Banten beberapa hari lalu, klain asuransi dan bagasi itu wajib dan harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan 77/2011.

Jodoh, maut dan rezeki, semuanya memang Allah SWT yang ngatur, karena itu adalah ranah-Nya, manusia hanya bisa berdoa semoga dalam keadaan ‘Husnul Khatimah’.

Namun di dunia ini, jika kematian tersebut akibat kecelakaan, seperti yang  terjadi baru-baru ini kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang menyebabkan sekitar 188 penumpang dan awak pesawatnya meninggal tentu perusahaan harus bertanggung jawab. Tanggung jawab yang harus dilakukan maskapai itu salah satunya memberikan santunan/asuransi.

Namun memang kondisinya itu harus disesuaikan dengan statusnya. Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) atau Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro di posko krisis Lion Air di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, akhir pekan ini menjelaskan keluarga penumpang masing-masing saat ini akan mendapat santunan berupa ganti kerugian atau klaim asuransi sebesar Rp1,25 miliar sesuai ketentuan peraturan menteri, klaim bagasi sebesar Rp50 juta, uang tunggu Rp5 juta dan uang kedukaan Rp25 juta.

Diluar santunan itu, Lion Air memfasilitasi penuh keperluan keluarga di Jakarta selama masa pencarian dan identifikasi jenazah seperti hotel, transportasi, makan dan minum.

“Maskapai penerbangan itu juga menyediakan tiket untuk pulang dan pergi keluarga serta biaya atau tiket pengantaran jenazah untuk proses pemakaman,”katanya.

Danang menyebutkan berdasarkan ketentuan dalam peraturan menteri itu, penumpang dengan status meninggal akibat kecelakan pesawat udara akan mendapatkan santunan sebesar Rp1,25 miliar. Sementara jika penumpang selamat, maka penghitungannya akan berbeda.

Ia menambahkan untuk status penumpang maka pihaknya berkoordinasi dengan tim evakuasi Basarnas.”Kami perlu status dulu. Status ini kami koordinasi dengan tim evakuasi Basarnas dan tim identifikasi dari pihak kepolisian di luar konteks apapun yang penting prosedurnya itu,” lanjutnya.

Terkait jenazah yang telah diserahkan kepada keluarga dan dipulangkan, maka keluarga korban akan dapat memproses kelengkapan dokumen persyaratan klaim asuransi itu karena sudah jelas statusnya.

Sementara, uang kedukaan sebesar Rp25 juta diserahkan kepada keluarga penumpang saat pihak Lion menyerahkan jenazah penumpang kepada keluarganya.

“Uang kedukaan sudah diberikan ke keluarga dari jenazah penumpang yang sudah teridentifikasi dan kita langsung memberikan saat menyerahkan jenazah tersebut. Dan saat menyerahkan jenazah tersebut, Lion Air mendampingi segala proses kebutuhan yang diperlukan pihak keluarga hingga jenazah itu diterima oleh keluarga di tempat tujuan,” jelasnya.

Untuk proses klaim asuransi itu, Danang mengatakan keluarga harus melengkapi dokumen persyaratan.

Adapun kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi adalah kartu tanda penduduk seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang jika penumpang sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang serta surat keterangan ahli waris.

“Kelengkapan dokumen yang sah itu harus terverifikasi dulu kan, terus nanti pasti kami belum bisa menjelaskan kapan akan dicairkan, kapan akan dikirimkan, yang penting saat ini kita sedang proses membantu keluarga untuk memberikan informasi data-data yang dibutuhkan untuk klaim asuransi,” tambahnya.[**]

Penulis : Antara/one

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com