Peristiwa

“Kayu Ilegal Bisa Bikin Polisi & Alam Marah, Kenapa Ya?”

foto : ist/ kehutanan.go.id

KASUS kayu ilegal memang selalu bikin geleng-geleng kepala, saat bencana datang menghantam, seperti banjir bandang Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat belum lama ini, yang menelan korban membuat kita baru tersadar,  alam itu nggak bisa digembok, tapi bisa marah.

Belum lama ini, aparat Gakkumhut bersama Bakamla RI berhasil menangkap dua tersangka, RA (49) dan S (58), yang nekat mengirim kayu olahan ilegal dari Selat Panjang, Riau, ke Batam.

Penangkapan ini bukan sekadar drama hukum, tapi juga alarm bagi semua pengusaha, warga, dan pecinta hutan, jangan sampai niat untung sesaat merusak bumi dan bikin polisi sibuk.

RA si “maestro dokumen” dari Klaten punya bakat luar biasa, bisa bikin kayu olahan ilegal terlihat legal hanya dengan SKSHHKB yang seharusnya cuma buat kayu bulat.

Sementara S dari Indragiri Hilir sibuk jadi sutradara logistik, mengatur penerimaan kayu di Batam. Kalau kita lihat dari luar, kelihatan lucu kayak adegan sinetron kriminal versi alam, tapi percayalah, kalau ketahuan polisi, lucu-lucunya langsung hilang.

Dalam rilis di laman resmi Kementerian Kehutanan, Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru, Khairul Amri, bilang, “Kedua tersangka punya peran strategis.

RA mengatur dokumen dan pengiriman kayu, sementara S mengatur penerimaan di Batam. Modusnya baru dan sangat merugikan hutan. Dari sini jelas terlihat, memang kreativitas itu hebat, tapi jangan dipakai buat nge-‘bohongin’ alam dan hukum. Kalau RA dan S pakai bakat itu untuk usaha legal, mungkin mereka sudah punya taman bermain hijau di Riau dan Batam.

Selain drama hukum, kasus ini membuka mata kita mensoalin dampak nyata kayu ilegal terhadap lingkungan. Kayu yang mestinya tinggal di hutan malah diangkut jauh ke Batam, tanpa izin sah SKSHHKO.

Hal ini tentu mirip-mirip skenario banjir Aceh, sebab hutan dirusak, tanah kehilangan penahan air, sungai kehilangan filter alami, dan bencana datang menghantam. Contohnya, sebatang kayu yang diangkut sembarangan bisa jadi batu loncatan bagi banjir bandang berikutnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan, “Pengangkutan kayu olahan ilegal ini jauh dari lokasi PHAT dan menggunakan dokumen yang tidak sesuai peraturan.

Modus ini baru, dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan. Oleh sebab itu,  hukum dan alam memang  punya cara sendiri untuk menegakkan keadilan, dan kadang cara itu lumayan keras.

Kalau kita pikir-pikir, kreativitas RA dan S itu kayak drama sitcom, alasannya, mereka bikin “kantor polisi lebih ramai daripada toko kayu.” hehehe

Dari kasus itu tentu ada sanksi yang harus dipertanggung jawab oleh dua pelaku itu,  yaitu ancaman pidana penjara lima tahun dan denda 2,5 miliar rupiah.

Pepatah bilang “Barang haram, pahala lenyap, resiko datang menimpa.” Jadi, sebelum tergoda, pikir lah dulu bro!, apakah batang kayu itu bikin bumi tersenyum atau menangis?

Ikut ambil peran

Bahkan masyarakat juga bisa ikut ambil peran, yaitu  laporkan kalau lihat praktik mencurigakan,  sederhana, kan? selain itu, sedia HP sebelum kayu ilegal lewat, bukan cuma sedia payung sebelum hujan.

Dengan begitu cara ini, setidaknya hukum, masyarakat, dan alam bisa berjalan beriringan bukannbya saling ribut kayak sinetron episode selanjutnya.

Kasus Batam ini memang bukan sekadar kabar kriminal, tetapi cerita tentang tanggung jawab kita semua untuk menjaga lingkungan, dan pengusaha harus teliti cek dokumen, masyarakat harus peduli hutan, dan pemerintah harus tegas.

Kayu ilegal adalah jebakan menarik di awal, tapi bisa bikin kantong bolong, hati panik, dan hutan makin gundul. Oleh sebab itu, kita harus belajar dari Aceh, Sumut dan Sumbar, kasus kayu ilegal dari Riau ke Batam belum lama ini setidaknya menjadi perhatian, sebab alam itu nggak main-main dengan marahnya, alam saat ini sangat serius dengan ulah manusia.

Kayu ilegal itu bukan peluang, tapi bencana yang menunggu giliran. Jangan sampai keserakahan sesaat bikin kita menyesal sepanjang masa. Bak pepatah bilang “Menanam benih dosa di hutan orang lain, siap-siap pohonnya tumbuh di halaman polisi.”

Oleh sebab itu, kasus kayu ilegal di Batam harus jadi renungan dan refleksi karena mengajarkan banyak hal, hukum bisa menindak, alam bisa membalas, dan masyarakat harus paham risiko.

Jika setiap orang mengambil langkah kecil, yaitu mengecek dokumen, dukung kayu legal bukan ilegal, dan peduli lingkungan, setidaknya bencana bisa dikurangi, dan polisi tidak terlalu sibuk, dan bumi bisa tersenyum.

Memang kayu ilegal itu mungkin terlihat sepele, namun  dampaknya bisa setara banjir bandang Aceh, Sumbar, Sumut dan daerah lainnya Yuk! refleksi,  pilih kayu legal, selamatkan hutan, selamatkan masa depan.(***)

Terpopuler

To Top