Sumselterkini.co.id, Palembang –Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Palembang, Zulkifli Rassy menyebut bahwa tidak ada aturan bahwa pembuatan konsep roya dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) harus dilakukan oleh satu notaris.
“Konsep roya boleh dibuat di notaris manapun, umpama yang mengeluarkan SHT notaris A, maka tidak mesti konsep roya juga dibuat notaris yang sama. Notaris manapun boleh,” ujar Zulkifli kemarin.
Bahkan dirinya menjelaskan, warga juga bisa langsung datang ke Kantor BPN setempat tanpa harus dengan notaris, asalkan berkas yang dimiliki lengkap. Sedangkan jika SHT hilang.
Namun menurutnya, warga pemegang sertifikat harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.Kendati pembuatan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), konsep roya dan BBN tak mesti harus di satu notaris, namun Kantor Notaris Eni Indah Turunan dituding memaksakan agar konsumen hanya berurusan dengan mereka.
Seperti halnya dialami Riduan Tumenggung yang awalnya kehilangan SHT dan minta dibuatkan, karena sebelum menjadi agunan di bank, hak tanggungan sempat dikeluarkan oleh kantor notaris tersebut.
“Saya sebagai masyarakat keberatan, kenapa hanya minta dibantu mengurus surat administrasi seperti dipersulit. Pihak notaris memaksa untuk mengeluarkan SHT, konsep roya dan BBN juga harus dengan mereka,” kata Riduan.
Dirinya menjelaskan, awal persoalan ini muncul ketika sertifikat tanah tersebut dipinjam rekannya untuk dijadikan agunan di bank. Setelah proses pembayaran dalam jangka waktu tertentu selesai, semua berkas diambil dari bank.
Hingga akhirnya ada orang yang hendak membeli tanah tersebut, namun ternyata surat roya dari bank dan SHT hilang, sehingga ia kembali ke bank dan kembali mendapat duplikat roya yang sudah dilegalisir.
“Untuk SHT, pihak bank menyarankan agar kembali ke kantor notaris itu dan disana saya sempat disarankan mengurus surat kehilangan di kepolisian,” jelasnya.
Setelah mengurus surat kehilangan dan kembali ke kantor tersebut, menurutnya pihak notaris seakan memaksakan agar konsep roya dan BBN tetap menggunakan jasa mereka.
“Tapi masalahnya orang yang akan membeli tanah ini sudah punya notaris sendiri, saya juga tidak bisa memaksa. Dan saya tak mengerti atas dasar apa mereka membuat aturan seperti itu,” paparnya.
Sementara itu pihak Kantor Notaris Eni Indah Turunan yang berada di kawasan Jalan Kolonel Atmo Palembang merasa keberatan ketika didatangi wartawan untuk meminta konfirmasi terkait keluhan warga tersebut.
Bahkan seorang wanita yang ditemui di kantor tersebut sempat mengusir wartawan. “Silakan tinggalkan kantor, atau saya akan teriak rampok,” ucap wanita tersebut dengan nada tinggi.[**]
Penulis : one