“Penjarakan mafia tanah. Kembalikan hak kami, Pak Bupati janjinya mana, tolong temui Kami,” teriak massa seraya meringsek masuk hingga tertahan di lobi depan Kantor Bupati.
DEMO yang digelar tersebut terkait sengketa lahan di Wilayah Kedaton Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI]di Kantor Bupati Kayuagung, Senin (15/7/2019).
Aksi damai ini juga merupakan aksi lanjutan terhadap sejumlah tuntutan. Dalam aksi sebelumnya, Senin (8/7/2019) lalu, massa memasang plang dilahan dalam penguasaan PS warga Pedamaran yang menurut massa cacat hukum.
Dari aduan yang disampaikan masyarakat, Pemkab akan melakukan mediasi antara perusahaan dengan warga yang diagendakan digelar Senin (22/7/2019) mendatang.
Sementara itu, dalam aksi demo terkait sengkarut lahan ini, ratusan pendemo yang menghendaki Pemkab OKI memperjuangkan warga yang sebagian mengklaim memiliki tanah ini nyaris berlangsung ricuh lantaran hingga setengah jam lebih sejak kedatangan, tidak seorang pun bersedia menemui pendemo.
Beruntung, himbauan koordinator aksi yang dilakoni Ismail Dali, Abdul Kadir Umaidi, dan Usman Ibrahim dituruti pendemo, meskipun hampir bersamaan, puluhan massa berhasil menguasai lobi pusat pemerintahan Bumi Bende Seguguk ini.
“Kawan-kawan tetap tenang, jangan bertindak anarkis. Jangan terprovokasi,” katanya seraya menyebut sejumlah nama perwakilan masyarakat Kedaton untuk dipersilahkan masuk ruangan guna mengadukan permasalahan lahan.
Dihadapan Asisten I Antonius Leonardo, Kabag Pemerintahan Hendri, dan Camat Kota Kayuagung Dedi Kurniawan, Ismail menegaskan kembali lahan warga yang dirampas sejumlah oknum tertentu, baik perorangan maupun individu.
Dirinya lalu mengungkapkan kekecewaan berkaitan keterbukaan pemerintah terhadap masyarakat setempat. Ia mencontohkan, masyarakat sedikitpun tidak diberikan informasi soal pembangunan jalan tol
“Kami hanya mendapatkan jawaban terlambat, disaat menanyakan proyek tol. Berarti pemerintah sudah tahu dari awal tentang proyek ini sendiri,” sesalnya.
Lebih jauh ia membeberkan sejumlah tuntutan, diantaranya agar lahan warga yang saat ini dikuasai berupa HGU dari PT Tambang Agro Jaya dikembalikan kepada kembali.
Selain itu, ia juga mempermasalahkan tapal batas kelurahan Kedaton dan menolak SK Bupati tahun 2012 tentang wilayah Kelurahan Kedaton.
Ia juga menuding dalam memperoleh kepemilikan tanah warga, telah melalui manipulasi sedemikian rupa dengan melibatkan oknum tertentu.
“Sejumlah oknum telah menikmati hasil ganti rugi yang tersebar di sejumlah titik lokasi merupakan perlintasan proyek jalan tol bukan pemilik lahan sebenarnya,” tudingnya.
Ismail Dali mengatakan, beberapa hal yang disampaikan nanti akan dipanggil untuk mediasi, harapannya hak warga Kedaton dapat dikembalikan oleh oknum yang sudah merampas hak warga Kedaton.
Pihaknya sudah menyiapkan berkas lengkap termasuk peta pesirah pihaknya memegang dokumen tersebut. Penyelesaian permasalahan ini harus segera dilakukan termasuk masalah HGU plasma.”Apapun keputusannya kami menunggu pertemuan pekan depan,”imbuhnya.
Asisten I Setda OKI, Antonius Leonardo mengungkapkan, persoalan tapal batas lebih diproritaskan untuk penyelesaian masalah ini. Ia mengatakan dengan kejelasan tapal batas diselesaikan, solusi persoalan plasma dapat lebih mudah.
Ia menyebut penyelesaian tapal batas ini diserahkan ke bagian pemerintahan, dan untuk masalah plasma menjadi ranah Kecamatan dibantu Dinas Perkebunan dan Peternakan
“Karena ini masalah tapal batas masyarakat Kedaton ini dengan Kecamatan Pedamaran, dan berdasarkan aturan, kalau itu perbatasan antar kecamatan penyelesaiannya Pemda. Berbeda dengan batas desa,” kata Antonius.
Dirinya membeberkan, ditetapkannya SK Bupati tentang tapal batas wilayah yang diterbitkan pada 2012 lalu, ini adalah untuk memudahkan pengurusan dokumen-dokumen dan administrasi pemerintahan. Meskipun demikian, ia mengatakan, tapal batas ini masih ada kemungkinan berubah dengan syarat ada kesepakatan antara dua belah pihak.
“Untuk itu kita sarankan mengumpulkan dokumen dan nanti akan dipertemukan kedua belah pihak. Selain itu tapal batas ini tidak menghilangkan hak atas kepemilikan (perorangan),” ujarnya.
Kabag Tapem Kabupaten OKI, Hendri menuturkan, sebelum diterbitkan SK pada 2012 lalu kerap dilakukan mediasi oleh Bupati terdahulu (Ishak Mekki).
Dia mengharapkan dengan adanya mediasi pertemuan dua belah pihak masalah ini bisa segera diselesaikan. “Untuk itu kalau ada dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan silakan dibawa,” katanya.
Sementara itu, Kepala dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI, Aris Panani didampingi Camat Kayuagung, Dedi Kurniawan mengungkapkan bahwa, sembari pihak Pemkab menyelesaikan masalah tapal batas pihaknya akan berupaya menyelesaikan masalah plasma.
Ia melanjutkan, informasi terakhir, PT Rambang saat ini memang tengah merencanakan mengurus HGU plasma.
“Dari batas ini dapat diketahui kewajiban masyarakat memperoleh plasma. Menurut aturan, perusahaan kebun wajib memfasilitasi plasma paling sedikit 20 persen dari total tanah yang diusahakan,” tuntasnya.[**]
Penulis : dra