Peristiwa

Diduga Stress, di Banyuasin Suami Bunuh Istri & Anak

Foto : Istimewa

SEORANG suami seharusnya menjadi kepala Rumah Tangga  dan mangayomi keluarganya, namun tidak berlaku pada diri RA [34], diduga karena pelaku stress ia malah menghabisi nyawa istri, berinisial YK, dan anaknya RB yang baru berusia 3 tahun.

Bahkan pembunuhan dilakukan sang suami tersebut terbilang sadis, karena diduga menggunakan tabung gas LPG melon 3 Kg  di kediamannya Desa Tajamulya, Philips IV Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Danni Sianipar. SIk melalui AKP Ginanjar Aliya, SIK MSi Kasat Reskrim Banyuasin menerangkan, peristiwa itu terjadi  Senin, sektar pukul 01.00 WIB di Desa Tajamulya, Philips IV Kec. Betung.

Menurutnya berdasarkan keterangan saksi  Andra yang merupakan tetangga korban, rumahnya digedor oleh pelaku yang hendak meminta tolong dengan kondisi mulut berdarah dan leher terikat oleh tali.

“Saksi Andra ini sempat mengantar TSK an Rendy ke rumah bidan untuk mengobati pelaku. Diperjalanan ke rumah bidan  Dwi, TSK mengatakan bahwa TSK sedang ada masalah keluarga dan ingin bunuh diri,” terangnya, Senin (27/7/2020).

Kasat Reskrim, mengatakan setelah pelaku berobat, pelaku diantar kembali ke rumahnya oleh saksi an andra namun tidak sempat masuk ke rumah korban, tsk ini langsung pergi menggunakan mobil kijang Kapsul warna merah dengan No Pol BG 1191 JF.

“Melihat gelagat mencurigakan,  saksi Andra masuk ke rumah korban yang tidak terkunci dan ditemukan kondisi korban ke dua korban sudah meninggal dengan luka di kepala” terangnya.

Kasat Reskrim menambahkan  berdasarkan informasi yang diterima Tim Opsnal, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Lilin, Kab Muba dan kemudian diketahui mobil yang dikendarai oleh pelaku  berhenti di Blok C2, Kec Tungkal Jaya, Kab Musi Banyuasin.

Setelah dicek didalam kendaraan tersebut, pelakudalam keadaan lemas dan mulutnya mengeluarkan busa yang diduga meminum racun serangga yang ditemukan di dalam mobil. Pelaku  kemudian diberikan pertolongan pertama  Tim Opsnal dengan dibawa ke Puskesmas terdekat.

“Pelaku berhasil kita amankan dan karena kondisi pelaku ini kurang maksimal akibat diduga minum racun, makanya kita rawat terlebih dahulu, selanjutnya pelaku akan kita kenakan pasal pasal 338 KUHPidana,”sebutnya.

Adapun barang bukti yang kita amankan . 1 ( satu ) Unit mobil Kijang Kapsul  BG 1191 JF warna Merah dan 1 ( satu ) buah tabung gas LPG 3 kg, untuk motiv pembunuhan baru dugaan TSK Rendy Arista mengalami kecanduan narkoba dan depresi karena kehilangan pekerjaan,” tutupnya.[***]

 

Penulis : MD

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com