SEJUMLAH wartawan melaporkan salah seorang pejabat ke Polres Pagaralam Kamis, (15/10/202).
Laporan tersebut dilakukan karena status akun facebook nya sekitar 10/10 2020 lalu dianggap sudah melecehkan dan meresahkan profesi wartawan yang mengatakan wartawan ”plat merah”
Status tersebut yang menjadi pemicu komentar wartawan yang bertanya lebih jauh siapa yang dianggap plat merah dan seolah menghina profesi wartawan dengan kata ”Plat Merah”
Alhkahfi seorang wartawan online Starindo.com melaporkan hal tersebut ke Polres Pagaralam dengan nomor laporan STTLP/B-109/X/2020/ SPKT POLRES PAGARALAM dengan dugaan tindak pidana penghinaan, dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook atau UU ITE Pasal 27 Ayat 3.
Perwakilan wartawan Kota Pagaralam yang enggan disebutkan namanya mengatakan, para wartawan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini karena merasa terhina atas ungahan facebook –nya.
“Kita berharap polisi menindaklanjuti dan memproses hal ini untuk menunjukkan apa yang dilakukanya salah, postingan itu membuat wartawan merasa terhina serta resah, status facebook dia bikin temen-temen media kecewa. Laporan Ini bentuk respons agar ia mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Ketua PWI Kota Pagaralam Asnadi M Aridi mengatakan, dengan kejadian ini mungkin para wartawan merasa terpojokan dengan unggahan tersebut, hal inipun menjadi pembelajaran bagi pejabat publik agar tidak mudah menyinggung profesi wartawan yang seolah-olah jati diri wartawan sangat rendah dan tidak profesional, upaya hukum sudah mereka tempuh, ikuti saja alurnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara.
Di alam Demokrasi saat ini Peran Pers sangatlah penting, dimana dalam melaksanakan tugasnya pers sudah dilindungi oleh Undang-Undang, seperti yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999 serta Kode etik jurnalistik, Semua sudah jelas tertuang disana, oleh karenanya profesi kami ini bukanlah untuk ”Guyonan”
“Biarkan proses ini berlanjut dan kita tunggu hasil laporan tersebut,” jelasnya.[***]
Rozie