Peristiwa

Chainsaw Meraung, Operasi Senyap Menyergap

Foto :kehutanan.go.id

SUARA chainsaw memecah sunyi hutan di kawasan Cagar Alam Napabalano. Namun sebelum batang jati raksasa itu sempat keluar dari kawasan konservasi, tim gabungan lebih dulu menyergap. Seorang pria berinisial R (29) kini resmi menyandang status tersangka kasus pencurian kayu.

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan R sebagai tersangka setelah operasi senyap yang digelar sejak 18 Februari 2026.

Penindakan ini berlangsung di wilayah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menyusul laporan masyarakat yang curiga dengan suara mesin pemotong kayu dari dalam kawasan cagar alam.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia mengapresiasi sinergi lintas lembaga, mulai dari BKSDA Sultra, Korwas PPNS Polda Sultra, Polsek Tampo, Koramil Tampo, hingga warga sekitar yang cepat melapor.

“Kolaborasi ini penting untuk menjaga kawasan konservasi. Pemberkasan segera kami rampungkan agar kasus dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Ali Bahri, Minggu (22/2/2026).

Dari lokasi, petugas menemukan satu batang jati berukuran besar yang telah dipotong menjadi tiga bagian.

Bagian tengahnya memiliki panjang 475 sentimeter dengan diameter mencapai 80 sentimeter. Ukuran itu menunjukkan pohon tersebut telah tumbuh puluhan tahun sebelum akhirnya tumbang oleh gergaji mesin.

Tim juga menggagalkan pengangkutan kayu menggunakan satu unit dump truck kuning tanpa nomor polisi. Kendaraan beserta batang log jati kini diamankan di Polsek Tampo sebagai barang bukti.

Saat penyergapan berlangsung, R sempat mencoba melarikan diri. Namun petugas berhasil meringkusnya. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui terlibat dalam proses pemuatan kayu hasil tebangan ilegal tersebut.

Kini R ditahan di Rutan Polda Sultra. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e Jo Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 20 KUHP.

Ancaman hukumannya tidak ringan pidana penjara maksimal 11 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat  kawasan cagar alam bukan ruang kosong tanpa penjaga. Statusnya adalah wilayah perlindungan ketat yang tidak boleh disentuh aktivitas penebangan, apalagi pengangkutan kayu.

Di Napabalano, satu pohon jati memang sudah tumbang. Tetapi operasi senyap yang lebih cepat dari deru chainsaw menunjukkan satu hal, pengawasan masih bekerja. Laporan warga berbuah tindakan. Dan hukum, setidaknya kali ini, datang sebelum kayu keluar dari hutan.

Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera bagi siapa pun yang mencoba merusak kawasan konservasi demi keuntungan sesaat. Karena di hutan yang dijaga negara, suara gergaji bisa jadi hanya sebentar. Tetapi konsekuensi hukumnya bisa panjang. (***)

To Top