Peristiwa

75% Panti Pijat Di Banyuasin Berdiri Tanpa Izin & Langgar Perda

Foto : Istimewa/ilustrasi

Sebanyak 75 % panti pijat di Kab, Banyuasin dinilai  berdiri  tanpa izin dan melanggar Perda.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bidang Kepariwisataan Pasal 30 Ayat 2 Huruf B persyaratan khusus untuk pendirian lokasi panti pijat harus berjarak maksimal -+ 500 Meter dari Rumah Ibadah, Sarana Pendidikan dan Perkantoran Pemerintah.

Namun eronisnya beberapa Panti Pijat yang ada di Kabupaten Banyuasin khususnya yang terletak di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin selain belum mengantongin Surat Izin dari Dinas Perizinan juga diduga melanggar Perda Tentang Pariwisata tersebut.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perizinan khusus, Pensi Cahayadi SE, Mm, mengungkapkan sejak dirinya masuk dan menjabat Kepala Bidang Perizinan belum pernah menerbitkan Izin atau menandatangani Perizinan untuk Usaha Panti Pijat.

“Sejak April 2019 sampai saat ini Dinas Perizinan belum pernah mengeluarkan izin Panti Pijat,” katanya” saat dibincangi, Rabu ( 6/5/2020).

Lanjutnya dia , memang ada yang mengajukan tapi tidak balik lagi untuk mengurus surat tersebut.

Perlu diketahui, membuat Surat Perizinan ini memang agak sulit karena harus membuat surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan untuk memenuhi persyaratannya.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Panti Pijat (Refleksi) termasuk Pengobatan Tradisional dan harus mendapatkan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan Perda No 3 tahun 2012 tentang kepariwisataan, tempatnya harus setandar dari yang telah ditentukan . Jadi intinya kita hanya menunggu rekomendasi bila keduanya ACC baru kita terbitkan izinnya.[***]

 

Laporan : Desi/Banyuasin

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com