SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Terkait Deklarasi 22 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Organisasi Masyarakat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Palembang untuk mengawal dan mengawasi jalannya Pilkada jujur dan adil (Jurdil), diciderai oknum yang tak bertanggungjawab, ada indikasi kecurangan di dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Walikota Palembang.
Seperti terungkap di Kelurahan 10 Ilir, dimana sebanyak 22 kotak suara. Terbagi 11 kotak untuk PilWako dan 11 untuk PilGub, dibongkar dan diacak-acak tanpa disaksikan saksi-saksi dari pasangan calon (Paslon), sedangkan oknum PPS beralasan untuk mengambil C1KWK.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Sumsel, Syamsoedin Djoesman menegaskan, ini adalah salah satu contoh kecurangan Pilwako Palembang, dalam hal ini tidak menutup kemungkinan kecurangan ini dilakukan tidak hanya 1 titik saja.
“Nah ini merupakan contoh kecurangan, apa sih tujuannya begitu, kalau bukan untuk curang dan silakan anda lihat sendiri sudah ada beberapa kotak yang terbuka. Pada temuan ini kita akan berkoordinasi dengan Panwaslu dan KPU sendiri, disinilah dituntut ketegasan KPU dan Panwaslu serta Banwaslu harus tegas menindak ini,”terangnya, Kamis (28/6/18) ketika ditemui wartawan di Kantor Kelurahan 10 Ilir.
Menurut Syamsoedin Djoesman, Deklarasi ke 22 OKP dan LSM tersebut terbukti dilanggar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Karena sesuai Deklarasi tergabung 22 OKP dan LSM mengawal dan mengawasi pilkada yang jurdil, ternyata kecurangan pilkada di tahun 2013 terulang kembali pada tahun 2018 ini, terhadap pelanggaran ini kami tidak tinggal diam, kami dari Aliansi Indonesia tidak memihak kiri kanan namun kita punya motto menegakkan keadilan dan kebenaran, selain itu setiap paslon punya advokasi tersendiri.
Terpisah Helmi, salah satu Tim Sukses Paslon Walikota Palembang dan Wakil Walikota Palembang, Sarimuda-Rozak mengatakan, bahwa telah mendapatkan laporan dari saksi saksi dilapangan, ada kecurangan yakni kotak suara telah dibuka dikelurahan 10 Ilir tanpa sepengetahuan saksi dari pasangan calon (paslon).
“Segel kotak suara sudah terbuka, kertas suara sudah dikeluarkan semua, dan barang bukti juga sudah tim kami simpan, disaksikan sama Panwaslu dan petugas PPS. Kabar ini kami dapatkan dari Yayan Group WA Tim kami katanya ‘Tolong bantuan untuk Kelurahan 10 Ilir, merapat ada kecurangan sehingga terjadi ribut besar”, dan untung teman-teman sudah hadir semua dikelurahan tersebut, sedangkan segel kotak suara sudah rusak semua,”ungkapnya.
Dia menambahkan, indikasi dugaan kecurangan ini yang buka kotak suara adalah orang KPPS alasannya dia membuka tersebut disuruh pihak kecamatan PPK untuk mengecek C1KWK, sedangkan mereka tidak di izinkan membuka kotak suara dikelurahan tanpa adanya saksi paslon.
“Kejadian itu sendiri sekitar pukul 16.00 Wib sore dan kami datang ketempat tersebut pukul 20.00 Wib, ketika kami datang 20 kotak suara sudah disegel kembali dan 2 kotak suara belum sempat disegel keburu ketahuan, hal ini kami tanyakan kepada bu Nur petugas KPPS, katanya memang sudah dibuka semua alasannya mau mengambil C1KWK, ini kan tidak dibenarkan kalau tidak disaksikan oleh saksi-saksi masing-masing paslon”,ucapnya.
Masih menurut Helmi, bukan hanya kelurahan 10 Ilir saja ditemukan kecurangan melainkan pada keluarahan Gandus dan Kelurahan Pakjo juga. “Jadi kami dari saksi tidak mau menghitung kembali surat suara, karena kotak suara sudah dibuka dan kami minta di disk (red,dibatalkan), atas temuan kecurangan pihak advokasi kami sudah melaporkan kecurangan ini pada KPU dan laporan kepolisian alhamdullilah sudah di tanggapi Polda Sumsel,”tandasnya.
Senada dengan itu, H Ismail Tim Sukses Pemenangan Pasangan Sari Muda dan Rozak menuturkan, kronologis penemuan kecurangan awalnya salah satu tim paslon pemenangan mendatangi setiap kelurahan untuk mengantarkan makanan kepada tim saksi pemantau kotak suara, pada saat itu ada informasi melalui ponsel bahwa kondisi di Kelurahan 10 Ilir kotak suara tidak aman. Karena adanya penyelewengan kotak surat suara oleh oknum KPPS, namun saat itu tidak ada yang berani menegur KPPS.
“Begitu saya masuk sempat buang air kecil dulu, berpikir untuk menenangkan emosi yang ada didalam diri saya, langsung saya bilang stop kepada oknum tersebut sampai delapan kali, kata saya ‘stop jangan diteruskan kamu salah kamu melanggar”,kenangnya.
Selain itu Ismail mengungkapkan, melihat amplop ditukar dan dimasukkan lagi, hal ini menurut mereka dengan alasan mengambil C1 tapi otomatis mereka menukar. “Sempat ribut mulut dengan oknum KPPS sedangkan 2 orang saya tidak ikut koment, karena tidak paham urusan tersebut. Tapi saya tidak terpancing terus saya ngomong sama oknum disaksikan PPS dan PPK, “Kalau memang kamu mau mengambil C1 kenapa tidak kamu ambil waktu di TPS, kenapa dimasukkan didalam kotak, kalau hanya dimasukkan 1 kotak oke, unsurnya tidak sengaja tapi kalau sudah 22 kotak itu bukan unsur tidak kesengajaan lagi, melainkan sudah unsur dengan sengaja”,ulasnya.
Masih menurut H Ismail walaupun 1 kotak oknum juga tidak boleh buka melainkan disaksikan saksi-saksi dari paslon. Apalagi ini sudah mengacak-acak 22 kotak, 11 kotak milik calon walikota dan 11 kotak lagi milik calon gubernur.
“Sewaktu mereka membuat berita acara ada si A ada si B dan ada si C, saya bantah saya tidak tau menahu mengenai ada si A ada si B dan ada si C yang pasti kalau ada orang didalam video saya, silakan saja buat menjadi saksi, tapi kalau sampai 7 orang yang tidak ada kaitannya didalam video ini percuma, akhirnya saya tidak tanda tangani berita acara tersebut, yang pastinya membuka kotak suara waktu rapat pleno di kecamatan, disitu dihadiri oleh saksi pasangan kandidat diluar dari itu sudah melanggar undang-undang,”papar Ismail.
Sementara Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Bambang S mengatakan, kedatangannya ke TPS Kelurahan 10 Ilir hanya mengecek mengenai keamanannya, karena katanya ada beberapa kotak suara yang tidak bisa digeser dan meyakinkan bahwa kotak-kotak suara itu aman dan tidak ada yang mengganggu.
Di soal mengenai ada pelanggaran di Kelurahan 10 Ilir, dirinya mengatakan, kalau memang ada pelanggaran terkait dengan pilkada sesuai dengan prosedur laporan Panwas setelah itu dari Panwas rekomendasinya seperti apa, kalau memang ada pelanggaran kaitannya dengan pidana ke polisi akan diterima secara administrasi.
“Personil yang diterjunkan sesuai dengan situasi karena kalau masyarakat disini datang menggruduk karena kantor ini ditutup, mungkin personil akan kita tambah, namun melihat situasi landai-landai (red,kondusif) seperti ini, yah mungkin hanya beberapa orang saja, nanti kita lihat perkembangannya,”pungkasnya. (Syarif)