Resmi! Guru PPPK BISA Ikut CPNS 2027 & Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 54 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :kemendikdasmen.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Angin segar berembus bagi ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi membuka jalan karier yang lebih lapang bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, untuk menaikkan jenjang kepegawaian mereka mulai tahun 2027 mendatang.
Melalui kebijakan teranyar ini, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu kini diizinkan membidik porsi di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027. Pada saat bersamaan, para pengajar yang masih tertahan di status PPPK paruh waktu dialokasikan ruang khusus untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Kepastian arah baru karier pahlawan tanpa tanda jasa ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengonfirmasi bahwa pintu pendaftaran CPNS bagi guru PPPK penuh waktu akan diresmikan mulai awal tahun 2027. Sementara skema pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu juga mulai bergulir di tahun yang sama.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa langkah berani ini merupakan komitmen konkret negara dalam menjamin kepastian masa depan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Ini tentu kabar baik bagi para guru kita. Kami berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Presiden yang menjadikan kesejahteraan dan kepastian karier guru sebagai salah satu prioritas dalam mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua,” papar Abdul Mu’ti.
Syarat dan Ketentuan Seleksi
Meski karpet merah sudah digelar, pemerintah memberikan catatan tebal terkait mekanisme peralihan status ini. Pelaksanaan seleksi tidak serta-merta berjalan otomatis, melainkan wajib tunduk pada aturan main yang berlaku:
-
Mekanisme Resmi: Kelulusan tetap mengacu pada tahapan ujian atau verifikasi resmi yang diatur KemenPANRB dan BKN.
-
Kebutuhan Formasi: Pengangkatan dan pendaftaran disesuaikan dengan ketersediaan formasi yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda).
-
Kualifikasi & Persyaratan: Guru wajib memenuhi ambang batas kualifikasi akademik, masa kerja, serta regulasi teknis yang ditetapkan.
Beriringan dengan Tunjangan dan Pelatihan
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencatat, saat ini ada 908.617 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu yang berpotensi memanfaatkan aturan baru ini.
Guna menopang peningkatan kualitas, Kemendikdasmen tidak hanya fokus pada status kepegawaian. Sepanjang semester I 2026 saja, pemerintah telah mengucurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp37,9 triliun untuk 1,68 juta guru, Tunjangan Khusus Guru (TKG) Rp1,5 triliun, serta Dana Tambahan Penghasilan (DTP) Rp25 miliar.
Bukan cuma urusan dompet, kompetensi mengajar juga digembleng lewat serangkaian program pelatihan kekinian, seperti Coding & Kecerdasan Artifisial (AI), metode STEM, pengajaran Bahasa Inggris SD, hingga penguatan peran Guru BK dan Pendidikan Inklusif.
Para guru imbau untuk tidak mudah tergiur informasi simpang siur dan terus memantau pembaruan jadwal, syarat detail, serta formasi CPNS 2027 melalui portal resmi KemenPANRB, BKN, dan Kemendikdasmen.(***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
