Sumselterkini.co.id, – Pemerintah Prov. Sumsel siap bentuk satuan tugas/satgas dengan melibatkan kepolisian dan Pol PP guna Penanggulangan Aktivitas dan Dampak Judi Online [judol] di Sumsel.
Satgas yang siap dibentuk itu, sebagai tindak lanjut Rapat Penanggulangan Aktivitas dan Dampak Judi Online di Sumsel yang dipimpin oleh Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi (23/8)
“Perlu dioptimalkan penanggulangan aktivitas Judi Online dan perumusan Langkah Antisipasi Dampaknya di Provinsi Sumatera Selatan,”kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra.
Satuan tugas (satgas) penanggulangan judi online, menurutnya terdiri dari OPD dan Forkopimda.
“Nanti kita buat strukturnya dan keanggotaannya. Nanti buat SK ini, difasilitasi biro hukum kemudian setelah itu kita akan menyusun rencana tindak lanjut dalam bentuk program kegiatan jangka pendek, menengah dan panjang,” ujarnya saat memimpin Rapat Pembahasan Penanggulangan Aktivitas Judi Online dan Perumusan Langkah Antisipasi Dampaknya di Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Rapat Sekda Sumsel, Senin, (26/8/2024).
Lebih lanjut, program ini juga akan menyasar ASN karena sudah ada surat edarannya. Dan sebagai tindak lanjut hal tersebut kita akan melakukan pengecekan sample OPD dengan melibatkan kepolisian dan Pol PP.
“Oleh sebab itu, kita butuhkan SOP dalam pengawasan judol ini. Kalau ada temuan apa tindak lanjut yang akan kita lakukan, ” Jelasnya.
Terutama, untuk ASN yang sebagai pelaku judol maka perlu ada teguran dengan efek jera. Selain itu, sosialisasikan juga mengenai judol ke sekolah-sekolah mulai dari Kepsek, para guru dan siswa-siswa bekerja sama dengan SMP dan SMA/SMK.
“Berikan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak judol dengan singkat, padat,ringan dan mudah dimengerti. Kita targetkan sesegera mungkin sudah ada SK satgas. Kemudian kita tindaklanjuti,” pungkasnya.[***]/ril