Pemerintahan

Tak Punya Sertifikat, Warga Bisa Gugur dari BSPS 2026

Foto : ilustrasi

PEMERINTAH Kota Palembang mulai menyaring 1.000 rumah tidak layak huni untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 dengan satu syarat tegas, status tanah harus jelas dan tidak bersengketa. Warga yang tidak dapat membuktikan kepemilikan lahan terancam gugur meski kondisi rumahnya rusak berat.

Pemkot menerima kuota 1.000 unit dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2026.

Setiap rumah yang lolos verifikasi akan memperoleh bantuan Rp20 juta untuk memperbaiki atap, lantai, dinding, sanitasi, dan struktur keselamatan bangunan.

Pemerintah menyalurkan dana sebagai stimulan, bukan pembangunan total, sehingga penerima tetap harus berpartisipasi dalam proses renovasi.

Namun, proses verifikasi tidak hanya menilai tingkat kerusakan bangunan. Tim gabungan dari kecamatan, kelurahan, dan balai perumahan memeriksa dokumen kepemilikan tanah sebagai syarat utama. Petugas menolak usulan yang berdiri di atas lahan bersengketa, tanah warisan yang belum dibaliknama, atau status kepemilikan yang tidak dapat dibuktikan secara administratif.

Langkah ini diambil untuk mencegah potensi masalah hukum setelah bantuan cair.

Pemerintah ingin memastikan anggaran negara tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari. Karena itu, pemeriksaan dokumen menjadi tahap krusial sebelum rumah dinyatakan layak menerima bantuan.

Verifikasi teknis juga mencakup pengecekan kondisi fisik bangunan dan validasi data kependudukan serta tingkat penghasilan calon penerima. Pemerintah mencocokkan temuan lapangan dengan data administrasi untuk mencegah duplikasi dan klaim fiktif.

Program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar menghuni rumah dalam kondisi tidak layak.

Pemerintah menilai hunian layak berpengaruh langsung terhadap kesehatan dan produktivitas keluarga. Dengan perbaikan struktur dasar bangunan, risiko penyakit akibat lingkungan tidak sehat diharapkan menurun.

Pemkot menargetkan seluruh proses administrasi dan verifikasi selesai tepat waktu agar pelaksanaan fisik dapat dimulai pada 2026. Aparat wilayah diminta aktif menyaring usulan sejak awal agar tidak ada masalah yang muncul saat pencairan dana.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menegaskan pemerintah tidak akan melonggarkan syarat legalitas lahan.

“Kami ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum. Tanah harus jelas statusnya dan tidak dalam sengketa,” ujarnya.

Saringan ketat ini membuat 1.000 kuota BSPS 2026 tidak hanya soal rumah yang rusak, tetapi juga soal dokumen yang lengkap. (***)

To Top