Pemerintahan

Selama Pandemi Masih Ada, PPKM Terus Diberlakukan sebagai Instrumen Pengendalian COVID-19

ist

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan tetap menjadi instrumen penanganan selama pandemi COVID-19 masih ada di Indonesia.

“Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan. Saya ingin menjelaskan bahwa selama COVID-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” tegas Menko Marves Luhut dalam konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang PPKM Jawa-Bali dari 24 hingga 30 Agustus 2021. Pada perpanjangan ini sejumlah daerah mengalami penurunan level.

“Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Presiden.

Luhut mengindikasikan akan terjadi perubahan skema penerapan PPKM. Level PPKM kemungkinan akan diturunkan menjadi Level 2 dan 1. Syaratnya, kasus COVID-19 menunjukan tren menurun di level sebelumnya.

“Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat,” lanjut Menko Marves Luhut.

Seperti diketahui, kebijakan PPKM pertama kali diterapkan Juli 2021 lalu dengan status PPKM darurat. Status itu kemudian berubah menjadi PPKM Level 2-4 yang diterapkan sampai 2 Agustus 2021, dan masih terus diperpanjang pemerintah beberapa kali sampai hari ini.

Menko Marves Luhut menambahkan, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Untuk periode penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 periode 24-30 Agustus 2021 wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya mengalami penurunan Level, dari PPKM Level 4 ke Level 3 pada minggu ini, sehingga kabupaten /kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota. Untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.

Terkait keputusan ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih mendetail.

Khusus untuk wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya Solo Raya serta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk saat ini masih pada level 4, tetapi pihaknya memperkirakan akan turun menjadi Level 3 pada beberapa minggu ke depan dengan perbaikan yang
terus menerus dalam penanganan COVID-19, terutama agar meningkatkan kesembuhan lebih cepat dan menekan laju kematian.

Dalam evaluasi level PPKM di atas, Pemerintah kembali memasukkan data indikator kematian sebagai penilaian Asesmen Level sesuai acuan yan ditetapkan oleh WHO. Hal ini terjadi karena perbaikan
data kematian di beberapa wilayah yang sudah lebih baik, dan telah kasus-kasus kematian yang sebelumnya tidak terlaporkan sudah banyak dilaporkan.

Namun, dalam beberapa hari kedepan akan kembali terjadi kenaikan tren kasus konfirmasi dan juga kasus kematian akibat tabungan kasus konfrimasi dan kematian yang dikeluarkan oleh beberapa Kabupaten/Kota.

Terkait angka kematian yang masih tinggi di beberapa wilayah ini, Luhut mengatakan, dalam arahannya, Presiden meminta secara khusus untuk segera dilakukan pengecekan dan intervensi di lapangan.

Salah satu penyebab tingginya angka kematian adalah masih enggannya masyarakat untuk melakukan isolasi terpusat sehingga terjadi perburukan ketika melakukan isolasi mandiri yang menyebabkan telatnya mereka dibawa ke fasilitas kesehatan.

“Untuk itu, lagi-lagi Pemerintah terus menghimbau dan mengajak masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 agar dapat segera masuk ke dalam pusat-pusat Isolasi yang telah disediakan jaminan Obat-obatan, tenaga kesehatan, dan makanan. Izinkan saya menyampaikan bahwa Positif COVID-19 bukanlah Aib yang harus ditutupi, mari cegah sedari dini. Supaya kita tentunya bisa saling menjaga dan terhindar dari pandemi ini,” tuturnya. InfoPublik (***)

Ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com