APARATUR Sipil Negara (ASN) Pemkot Palembang masuk kerja normal kembali setelah setelah tak memperpanjang PSBB.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengungkapkan, jam kerja ASN Palembang yang semula dibagi berdasarkan shift sekarang sudah kembali ke jam normal. Hal ini berdasar pada pengaturan jam kerja oleh Pemprov Sumsel yang sudah keluar.
Meski demikian tetap mengikuti aturan Protokol Kesehatan, karena Kota Palembang resmi menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan
“Jam kerja kembali normal masuk 7:30 WIB dan pulang pukul 16:30 WIB. Saya sudah pesan dengan BKPSDM kota untuk mengikuti pengaturan yang dibuat Pemprov,” ungkap Dewa, Rabu (17/6/2020).
Jam kerja ini memang diatur berdasarkan surat edaran dari Kemenpan-RB dan BKN RI mengenai jam kerja ASN untuk kembali diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masing-masing daerah, yakni Gubernur dan Bupati/Wali kota.
“Meskipun itu bentuknya hanya edaran tapi itu menjadi acuan, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dan jam kerja normal ini akan dimulai hari Senin (22/6/2020) nanti,” tegas mantan Kabag Humas Setda Sumsel.[***]
Ril