Pemerintahan

Pemprov. Sumsel Berang, Stop Pengerjaan Utilitas PLN dan Pertagas

Pemprov. Sumsel Berang, Stop Pengerjaan Utilitas PLN dan Pertagas

Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa menyetop pengerjaan utilitas PLN dan Pertagas di Jalan Noerdin Pandji, Palembang.

Foto: Humas Pemprov Sumsel

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa menyetop pengerjaan utilitas PLN dan Pertagas di Jalan Noerdin Pandji, Palembang.

Pemberhentian sementara ini sengaja dilakukan, karena pengerjaan PLN dan Pertagas memasuki daerah Ruang manfaat jalan (Rumaja).

Kepala Bidang Jalan PUBM Mukhtar, mengatakan tindakan ini bukan tanpa alasan, sebab dari pihak Dinas PUBM dan Tata Ruang telah memberikan surat pemberitahuan sebelumnya kepada instansi yang lebih menguasai tekhnis agar mengawasi jalan provinsi dan mengantisipasi kerusakan jalan lebih lanjut.

“Pemberhentian pengerjaan ini, dikarenakan memasuki daerah Rumaja, dimana kedepan dimungkinkan ada perkembangan maupun pelebaran jalan. Terlebih, selama ini tidak ada koordinasi, pihak PUBM tidak dilibatkan dalam pelaksanaannya, tahu-tahu sudah digali, padahal direkomendasi Kepala Dinas PUBM terdahulu harus berkoordinasi dengan dinas PU dan pemerintah setempat baik itu camat, lurah dan lainnya,” ungkapnya, Senin (2/10/2017)

Akibat daripada pengerjaan aliran Pertagas dan PLN itu, lanjutnya berujung pada merusaknya geotekstil.
Mengingat di sepanjang ruas JL. Noerdin Pandji sekitar 5, 253 Km di bagian tepat-tepat tertentu dianggap rawa dan anak sungai terpasang geotekstil. Geotekstil adalah lembaran sintesis yang tipis, fleksibel, permeable digunakan untuk stabilisasi dan perbaikan tanah.

” Dengan dia (PLN dan Pertagas) mengerjakan di 0,5 Meter dari bibir jalan, boleh dikatakan menyalahi penyimpangan dalam rencana gambar yang ada. Sehingga akan merusak geotekstil di pondasi yang kedalamannya minimal 1,5 hingga 2 meter,” terangnya

Adapun untuk memperkuat bukti dikatakannya, merujuk pada petunjuk Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 maupun PP Nomor 34 tahun 2006 yang menyatakan bahwa infrastruktur dalam hal ini Dinas PUBM, terdapat bagian-bagian diantaranya Rumija, Rumaja, dan Ruasja. Dalam hal ini didalam salah satu rekomendasinya dikatakan bahwasannya (Pertagas maupun PLN) terletak di koridor rumaja.

Untuk diketahui, Rumaja adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

“Surat penghentian ini kita lakukan dengan kita memberi tahu secara lisan berapa kali sampai kami meminta bantuan dari pihak Sat Pol PP, sesuai arahan Kadin untuk melaksanakan penertiban pelanggaran yang dibuat oleh Pertagas dan PLN,” pungkasnya.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com