PEMERINTAH, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan tiga opsi pola Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.
“Kami siapkan MRLL ini atas koordinasi dan kerja sama dengan Polri, Kementerian PUPR, termasuk juga dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Ketika ada peningkatan volume kendaraan baik di jalan tol maupun jalan nasional, akan ada tiga skema yaitu contraflow, satu arah, atau ganjil genap. Sifatnya situasional tergantung diskresi dari Kepolisian,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dalam keterangan pers oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi dalam tayangan Pengendalian Transportasi Saat Natal dan Tahun Baru di kanal Youtube Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) kemaren.
Sementara bagi Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk memberlakukan MRLL tersebut sesuai daerah kewenangannya, terutama yang memiliki kawasan wisata
“Sesuai arahan Bapak Menteri Perhubungan, kehadiran transportasi logistik di periode Nataru diharapkan dapat menjadi dorongan ekonomi di beberapa daerah. Untuk itu kami telah berkoordinasi dan kami pada prinsipnya tidak melakukan pembatasan. Namun jika nanti volume lalu lintas terutama di jalan tol menurut penilaian Kepolisian perlu dilakukan MRLL yaitu pengalihan kendaraan truk dari jalan tol ke jalan nasional,” ucap Dirjen Hubdat.
Dirjen Budi menekankan kembali bahwa kebijakan pengalihan angkutan barang ini sangat situasional tergantung penilaian kondisi yang terjadi di lapangan nantinya.
Ia juga menjelaskan pada saat periode Nataru nanti akan disiapkan sejumlah lokasi untuk tes acak seperti di Jembatan Timbang, Terminal, ataupun rest area. “Ini nantinya akan disediakan secara gratis oleh Kemenhub. Khusus pengemudi kendaraang barang atau logistik dan pembantu pengemudi masih kami sediakan tes antigen gratis di Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Padangbai, dan Lembar,” ucap Dirjen Budi.
Selain itu, Dirjen Budi juga mengingatkan kembali terkait aturan syarat perjalanan transportasi darat yang tertuang dalam SE 109 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 11 Desember 2021 lalu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi COVID-19.
Adapun ketentuan dalam SE 109 Tahun 2021 akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Kewajiban masyarakat pengguna angkutan pribadi, angkutan umum, termasuk di Penyeberangan yaitu memiliki kartu vaksin dosis lengkap, hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” urai Dirjen Budi.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya di Ditjen Hubdat juga melakukan pembatasan kapasitas untuk sarana transportasi darat. “Pertama, angkutan umum dibatasi 75 persen dari kapasitas tempat duduk. Demikian juga dengan kapal penyeberangan atau kapal Ro-Ro,” tambah Dirjen Hubdat.
Selanjutnya adalah dalam SE 109 Tahun 2021 dituliskan bahwa pengelola simpul transportasi darat seperti terminal maupun pelabuhan penyeberangan, diminta untuk menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian selanjutnya melakukan sterilisasi di tempat seperti ruang tunggu maupun tempat bus dan kapalnya.
“Sesuai yang tertuang dalam SE 109 Tahun 2021 tersebut sterilisasi ini harus dilakukan setiap 24 jam atau setelah digunakan. Selain sterilisasi dengan desinfektan, pengelola Terminal dan Pelabuhan Penyeberangan harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh serta menyediakan hand sanitizer ataupun tempat mencuci tangan. Setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus diukur suhu tubuhnya di lokasi tersebut,” imbuh Dirjen Budi.InfoPublik (***)