SUMSELTERKINI. ID, Palembang – Ribuan warga yang tinggal di Kelurahan Srimulya dan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang terancam tak memiliki tempat tinggal menyusul lahan warga di klaim oleh Kemas H Halim. Luas lahan yang diakui oleh konglomerat di Palembang tersebut seluas 4.000 hektare.
Pantauan SUMSELTERKINI.ID, Kamis pagi (14/9/2017) warga mulai menghadang dan memblokir rencana Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran dengan didampingi aparat kepolisian.
Ratusan warga yang melakukan pemblokiran terhadap aparat (BPN dan Kepolisian) terlihat menghalang sambil berucap. “Pak wali tolong dong, kami terancam tak miliki rumah, padahal kami memiliki sertifikat,”tutur salah satu warga saat menghadang petugas.
Bahkan, salah satu tokoh masyarakat Erwin Ermajid menyampaikan, apa yang yang akan dilakukan oleh pihak BPN yang dibekingi oleh pihak Kepolisian hari ini, tidak dapat dibenarkan dan mendapat penolakan warga.
Menurutnya dimana, sekitar 3.000 warga di Kelurahan Sukamulya dan 5000 warga di Kelurahan Srimulya, terancam kehilangan tempat tinggal, jika masalah itu terjadi.
“Kami adalah warga asli sini dan sejak lama sudah tinggal disini. Kami menolak adanya pengukuran yang dilakukan oleh BPN,” tuturnya.
Kehadiran Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk mengukur ulang luas lahan mencapai 405 hektare di Kelurahan Sri Mulya dan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang Palembang.
Ratusan warga menghalangi tugas BPN untuk mengukur luas lahan yang diklaim salah satu konglometar di Sumatera Selatan (Sumsel) Kms H. Halim Ali.
Meski saat itu petugas BPN didamping puluhan petugas keamanan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), warga tetap tidak gentar.
Intruksi dari Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo dan Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono agar warga tidak menghalangi tugas BPN nampak diabaikan.
“Tolong jangan halangi tugas BPN. Mereka hanya akan mengukur ulang. Jika hak kalian maka akan tetap menjadi milik kalian. BPN hanya menjalankan perintah kepolisian dan bagi yang menghalangi akan kami tangkap,” tegas Kombes Pol Prasetijo Utomo.
“Sekali lagi kami ulangi ini hanya pengukuran ulang. Gunanya agar menjadi jelas. Bukan merampas hak warga,” jelasnya.
Warga yang merasa memiliki hak atas tanah mereka tidak membiarkan petugas mengukur lahan. Dimana terdapat 8.000 Kartu Keluarga (KK) yang tinggal di dua Kelurahan.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih berada di jalan berunjuk rasa dengan menghalangi petugas BPN mengukur lahan.