Pemerintahan

Ingat, Ini Yang Dilarang Saat Libur Nataru

IST/ilustrasi

PEMERINTAH menerbitkan aturan baru demi mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19 pascamusim libur Natal dan akhir tahun. Kewaspadaan tetap diutamakan, menyusul merebaknya varian Omicron di sejumlah negara di dunia sehingga harus mengikuti aturan yang ditetapkan.

Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 sebagai aturan terbaru terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru (Nataru). Setelah menandatangani inmendagri tersebut, Mendagri Tito Karnavian pun mencabut Inmendagri nomor 62 tahun 2021. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” demikian dituliskan dalam Inmendagri 66/2021.

Di aturan baru itu, pemerintah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat selama periode Natal dan tahun baru. “Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru,” begitu tertuang dalam aturan itu.

Pada peraturan baru itu, terdapat beberapa perubahan. Antara lain, soal kapasitas mal, yang pada inmendgri sebelumnya mal boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kini menjadi maksimal 75 persen. “Sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” demikian dikutip dari aturan baru itu, pada Jumat (10/12/2021).

Jam operasional juga mendapatkan perubahan. “Melakukan juga perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat, menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. Itu untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu,” dikutip dari inmendagri itu, yang juga tetap mensyaratkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Alun-Alun Tutup

Tak hanya mengatur soal kapasitas, Mendagri Tito juga meminta agar dilakukan penutupan seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Seiring itu, dilakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.

Disebutkan pula pada bagian kesatu inmendagri, kegiatan masyarakat dibatasi, termasuk di dalamnya kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton. Pembatasan itu diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Lebih jauh, yang bukan perayaan Natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dapat digelar dengan protokol kesehatan. Namun dibatasi tidak lebih dari 50 orang

Berdasarkan level tingkat penilaian risiko yang dibuat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), Indonesia termasuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator. Di antaranya, kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

Pawai Dilarang

Kendati sejumlah indikator menunjukkan perbaikan, Pemerintah Indonesia tetap menerapkan aturan-aturan yang lebih spesifik demi mengantisipasi atau melakukan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru. Arahan terkait itu bahkan langsung diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” jelas Mendagri Tito.

Di antara sejumlah larangan yang diterapkan, menggelar pawai dan arak-arakan adalah salah satunya. Pawai dan arak-arakan itu bahkan dilarang dilakukan, baik di tempat terbuka maupun tertutup.

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” demikian bunyi aturan tersebut.

Aturan baru itu juga menekankan kembali penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan. Tak hanya itu, pengunjung dengan diperkenankan masuk hanyalah yang berkategori hijau. Selain itu, pemerintah juga melarang adanya event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

Peringatan ke-17 Daerah

Peraturan yang tegas dan spesifik memang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kegiatan masyarakat yang digelar di sela-sela perayaan keagamaan dan liburan akhir tahun. Tentu pemerintah sangat berharap, adanya dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat untuk senantiasa memahami dan mematuhi aturan tersebut.

Pemberlakuan prokes yang ketat juga mendapat penekanan di setiap jenis aktivitas masyarakat mengingat varian baru Covid-19 tengah merebak di sejumlah negara di dunia, termasuk di Asia. Varian yang pertama kali ditemukan di Afrika pada akhir November lalu itu diketahui memiliki tingkat penularan yang lebih tinggi ketimbang varian Delta. Indonesia sendiri sempat mengalami gelombang kedua kasus Covid-19 usai libur Lebaran, pada Juli–September lalu, yang mengakibatkan lonjakan penularan hingga 56 ribu kasus per hari dan angka kematian yang tertinggi di dunia.

Berkaca dari kondisi itu pulalah, kini Indonesia yang banyak mendapat apresiasi dunia ihwal kemampuannya mengendalikan laju penularan harian dan menekan angka kematian akibat Covid-19 di bawah 10 kasus per hari, konsisten untuk melakukan pencegahan dan penanganan.

Terkait itu pulalah, Satgas Covid-19 memberikan peringatan kepada 17 daerah yang tidak melaporkan perkembangan corona di tanah air. Satgas juga memberi tenggat waktu ke 17 daerah ini untuk memperbaiki sejumlah hal berkaitan kasus Covid-19.

Jubir Satgas Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, saat konferensi pers di kanal YouTube Setpres, Kamis (9/12/2021), menyampaikan adanya penurunan laporan dari posko pemantauan Covid-19 di daerah, dalam sembilan minggu terakhir. Profesor Wiku menyebut, terakhir jumlah laporan posko Covid-19 tertinggi pada 3 Oktober 2021 dengan 5,5 juta laporan. “Namun pada minggu ini, hanya tiga juta laporan yang masuk,” katanya.

Kemudian Profesor Wiku pun menyebut ada 17 provinsi yang sudah dua minggu tidak melaporkan perkembangan kasus ke posko pemantauan. “Selain itu perlu menjadi perhatian pada 17 provinsi yang sudah dua minggu yang tidak melaporkan pembentukan posko,” katanya.

Ke-17 provinsi tersebut adalah Bali, Banten, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, NTB, NTT, Papua, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, dan Sumatra Selatan.

“Dari penjabaran data-data tersebut, mulai dari data kasus, RT (angka reproduksi aktif), kepatuhan prokes, kinerja posko, mobilitas penduduk, hingga BOR kita sudah menjumpai adanya perkembangan kurang baik, terutama pada beberapa wilayah yang sudah disebutkan,” ujarnya.

Itulah sebabnya, Wiku mengingatkan kepada seluruh daerah, khususnya 17 daerah itu, untuk segera menyelesaikan laporan kurang baik itu. Dia juga memberi tenggat waktu ke pemerintah daerah agar melaporkan perkembangan Covid-19 di daerahnya.

“Mencegah naiknya kasus pada periode Nataru, justru penting untuk dilakukan sejak saat ini, saat perkembangan kurang baik belum terjadi dalam jumlah besar dan meluas. Oleh sebab itu, pemda diminta memperbaiki keadaan di daerahnya selambat-lambatnya minggu depan,” papar Wiku.

Selama periode Nataru, Wiku menegaskan, setiap indikasi kenaikan akan diberikan atensi untuk memastikan tidak ada kenaikan kasus pada periode tersebut. “Masyarakat juga dimohon patuhi kebijakan ditetapkan pemerintah sepanjang periode Nataru untuk mencegah kenaikan kasus dan tetap pertahankan disiplin prokes,” pungkasnya.
Indonesia.go.id (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com