Pemerintahan

Indonesia Sudah Mempersiapkan Diri, Menag Sampaikan Persiapan Haji 1443 H/2022 M

MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M mendatang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi dan sekarang ini pihaknya terus melakukan koordinasi.

“Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya,” ujar Menag dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M, Kemaren.

Terkait pelayanan jemaah haji di Arab Saudi, Menag mengutarakan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi.

“Insyaallah, dalam waktu dekat tim tersebut segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di Arab Saudi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Menag menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan peningkatan pelayanan di embarkasi, di antaranya melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jemaah, dan pelayanan barang bawaan jemaah di embarkasi.

Dalam pertemuan, Yaqut juga menyampaikan bahwa Kemenag akan memberikan insentif bagi kepala regu (karu) dan kepala rombongan (karom) yang bertujuan untuk memberikan semangat kepada jemaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai karu dan karom.

“Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif karu sebesar Rp750 ribu dan karom sebesar Rp1,25 juta per orang,” jelasnya.

Dalam rangka memperoleh kuota haji, ujar Menag, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

“Sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M,” ujarnya.

Terkait pengisian kuota haji dan jemaah yang diberangkatkan jika tahun ini ada pemberangkatan, Yaqut menegaskan bahwa pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M,” tegasnya.

Berikutnya Menag menjelaskan mengenai skenario penyelenggaraan ibadah haji. Hingga saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, sehingga pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dengan tiga opsi. Ketiga opsi tersebut adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji. Yaqut menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh.

Sesuai perkiraan jadwal, imbuh Menag, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan berangkat pada 4 Zulkaidah 1443 H /5 Juni 2022 M.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M hanya berkisar tiga bulan 15 hari,” ujarnya.Setkab.go.id (***)

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com