SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Dalam rangka penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, saat ini telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) meliputi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumsel dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort se-Sumsel.
Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan agar menjadi pedoman operasional dalam melakukan koordinasi untuk mendukung sinergitas kerjasama di antara para pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah guna terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah.
Penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan 17 Bupati/Walikota se-Sumsel, 17 Kepala Kejaksaan Negeri Kab/Kota, dan 17 Kepala Kepolisian Resort Kab/Kota se-Sumsel itu disaksikan langsung Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan perwakilan dari Kabareskrim Kepolisian Negara RI, Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan RI dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, berlangsung di Griya Agung Palembang, Kamis (12/7).
Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam sambutannya mengatakan, perjanjian kerjasama yang ditandatangani merupakan tonggak yang penting dalam penegakan hukum. “Singkat cerita, hal tersebut sebenarnya berdasarkan curhatan para Bupati dan Gubernur. Mereka mengeluhkan tidak ada habis-habisnya pemeriksaan, masuk ini sesudah itu masuk lagi yang lain. Untuk itu curhatlah ke Pak Presiden dan akhirnya dibuatkanlah perjanjian seperti ini,” terang Alex.
“Dengan adanya perjanjian ini bukan berarti APIP mau ambil ahli ataupun intervensi, namun untuk bersinergi sebelum ke tahap penyelidikan lebih lanjut. Jadi nanti silakan koordinasi dengan Kapolres masing-masing untuk tindak lanjut tentang perjanjian kerjasama ini,” lanjut Alex.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih mengatakan, latarbelakang pentingnya perjanjian kerjasama tersebut di samping mandat dari Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional negara, juga agar tidak terjadi kegamangan penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak.
“Provinsi Sumatera Selatan ini merupakan Provinsi ke-9 yang melakukan perjanjian kerjasama ,” ujar Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, dasar dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara APIP dan APH Kab/Kota se-Sumsel yakni,
Pertama, Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI
Nomor : 700/8929/SJ
Nomor: KEP-694/A/JA/11/2017
Nomor: B/108/XI/2017
tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kedua, Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Dalam Negeri RI dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI
Nomor: 119-49 Tahun 2018
Nomor: B-369/F/Fjp/02/2018
Nomor: B/9/II/2018
tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.