Pemerintahan

Duh ! Belum Bayar Insentif Nakes, Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah, Mau Tahu, Ini Daftarnya

Ist

KEMENTERIAN sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Bahkan secara langsung, Mendagri memerintahkan jajaran Eselon 1, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keudangan Daerah, M Ardian Novrianto untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam kaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 di Daerah.

Realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (INNAKESDA) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.

‘Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran /2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insenti f nakes daerah,”ungkapnya.

Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda.

Namun hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah direchek ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak Daerah yang belum membayarkan Innakesda.

Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, dimana penyebaran covid 19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh Kepala Daerah.

‘Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu “front liner” penanganan Covid -19 di daerah’.

Karena itu, kemarin 30/08/2021, Mendagri Tito Karnavian telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.

‘Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 Bupti dan Walikota yang belum membayarkan Innakesdanya,” sebutnya.

Berikut adalah daftar Kepala Daerah yang ditegur oleh Mendagri :

1. Walikota Padang, Prop Sumatera Barat
2. Bupati Nabire, Prop Papua
3. Walikota Bandar Lampung, Prop Lampung
4. Bupati Madiun, Prop Jawa Timur
5. Walikota Pontianak, Kalimantan Barat,
6. Bupati Penajem Paser Utara, Prop Kalimantan Timur
7. Bupati Gianyar, Prop Bali
8.Walikota Langsa, Prop Aceh
9. Walikota Prabumulih, Prop Sumatera Selatan
10.Bupati Paser, Prop Kalimantan Timur

Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para Kepala Daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda. Bila Daerah belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat.(***)

Ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com