SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG- Pelantikan Gubernur Terpilih Sumsel, pasangan Herman Deru dan Mawardi Yahya belum jelas waktunya karena masih menunggu kabar, karena jabatan gubernur baru berakhir pada Nopember 2018.
Namun jika Daftar Caleg Tetap (DCT) sudah ditetapkan, Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang juga ikut mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI mengaku akan mundur sebagai gubernur jika DCT ditetapkan. Alex mencalonkan diri dari daerah pemilihan Sumsel 2.
Alex menyebutkan DCT akan ditetapkan pada 23 September mendatang. “Katanya 23 (September) ya (DCT), begitu keluar saya harus berhenti,” jelasnya usai rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (3/9/2018).
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Sumsel, M Yansuri mengatakan, Gubernur Sumsel Alex Noerdin harus mundur setelah namanya ditetapkan dalam DCT. Hal itu kata Yansuri diatur dalam undang-undang.
“Dia (Alex Noerdin) harus mundur, kalau tidak dimundurkan oleh undang-undang begitu DCT harus mundur,” jelas Yansuri.
Lebih lanjut, setelah gubernur masuk dalam DCT, maka DPRD Sumsel segera melakukan rapat paripuna istimewa dalam rangka pengunduran gubernur Sumsel. Rapat tersebut, kata dia tidak harus kuorum, karena agendanya rapat paripurna istimewa.
“Nantinya akan diakukan rapat paripurna bisa 23 September atau 24 September,” ujarnya.
Yansuri mengaku, surat pengajuan rapat paripurna pengunduran diri Alex Noerdin belum sampai kepihaknya.
“Belum sampai ke dewan, kan belum DCT, itu kan sudah tetap atau belum?,” ujarnya.
Menurut Yansuri, setelah gubernur Sumsel masuk dalam DCT, maka jabatan gubernur Sumsel akan dijabat oleh Plt gubernur yang ditunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nanti dijabat oleh Plt yang ditunjuk Mendagri, sampai masa jabatan berakhir. Seperti DKI Jakarta dulu begitu mundur dijabat oleh Plt dari kemendagri,” tukasnya[one]