Pemerintahan

Bupati Muba : Rapid Test untuk Deteksi Dini Bukan Mengobati

Foto : istimewa

GUNA meminimalisir dan mendeteksi penyebaran virus Covid-19 yang berpotensi masuk ke wilayah Muba, Jumat (27/3/2020), Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin telah mendatangkan sebanyak 1.000 alat rapid test yang diperuntukkan bagi warga Muba yang berpotensi masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta tim paramedis yang menangani ODP dan PDP Virus Covid-19 atau virus corona.

Ia, menegaskan rapid test dilakukan untuk mendeteksi warga Muba yang masuk kategori ODP dan PDP.

“Jadi saya tegaskan rapid test ini bukan untuk mengobati tetapi ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 dengan mendeteksi virus tersebut kepada orang yang masuk kategori ODP dan PDP,” tegasnya.

Dijelaskan Dodi, penyediaan rapid test tersebut dilakukan secara mandiri oleh Pemkab Muba dengan menggunakan APBD Muba yang sudah disiapkan sebesar Rp6,1 miliar untuk penanganan  Covid-19.

“Meski ada bantuan rapid test dari Kemenkes namun kita harus masih menunggu, nah untuk meredam keresahan warga Muba rapid tes ini efektif untuk memastikan penyebarannya, oleh sebab itu kita lakukan secara mandiri dan masif,” terangnya.

Ia menambahkan, sejauh ini Muba masih zero yang terpapar Covid-19, namun dirinya akan terus meningkatkan kewaspadaan serta tindakan lainnya yang dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 masuk ke wilayah Muba.

“Alhamdulillah sejauh ini masih zero yang terpapar Covid-19 di Muba. Kewaspadaan, sosialisasi dan edukasi akan terus kita lakukan ke seluruh pelosok wilayah Muba,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Muba dr Azmi Dariusmansyah MARS menjelaskan skema SOP alur penerimaan rapid tes, pertama mempersiapkan form pencatatan pemeriksaan tes cepat COVID-19 dan alat periksa, berkoordinasi dengan tim Satgas (aparat desa) untuk mendampingi pemeriksaan.

Kemudian, Pemeriksan oleh tim yang menggunakan APD lengkap (Masker, sepatu, handscoon, tutup muka) dan melakukan desinfeksi handscoon setiap sebelum dan sesudah pemeriksaan). Menanyakan identitas orang yang akan diperiksa, mencatatnya kedalam form pencatatan, serta menulis identitas tersebut (nama, jenis kelamin, umur, alamat) pada alat tes cepat COVID-19.

Selain itu, menentukan orang kontak erat resiko tinggi/ rendah atau ODP yang ada riwayat kontak erat selama minimal 8 hari        .

“Melakukan pemeriksaan tes cepat Antigen/ Tes Cepat Anti Bodi serta menyimpan tes cepat yang sudah diperiksa ke dalam tempat untuk dianalisa hasilnya di Puskesmas. Penjelasan hasil tes cepat secara resmi hanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya.

“Jika hasil Positif (Reaktif), Merujuk ke Rumah Sakit untuk pemeriksaan Swab oleh tim PSC setempat, melaporkan ke surveilance Puskesmas sebagai Pasien dalam Pengawasan (PDP)

Pasien diisolasi di Rumah Sakit, pasien dijelaskan perlu pemeriksaan lebih lanjut (tidak dijelaskan hasil tes cepat Positif),” pungkasnya.[***]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com