Pemerintahan

Berminatkah Jadi Anggota Badan Wakaf Indonesia ! Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Seleksi Calon BWI

kemenag

Sumselterkini.co.id, – Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah dibuka. Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI Kamaruddin Amin menyampaikan pendaftaran dibuka secara online di laman pansel.bwi.go.id mulai 2 sampai 20 Oktober 2023.

“Kami mengundang individu yang memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota BWI,” kata Kamaruddin di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Menurut Kamaruddin Amin, seleksi ini terbuka bagi seluruh putra-putri bangsa yang memiliki ketertarikan dan komitmen kuat di dunia perwakafan. Ia menuturkan, proses seleksi ini menjadi momentum penting bagi dunia perwakafan nasional.

“Dalam menghadapi gelombang wakaf yang semakin berkembang, BWI berkomitmen untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional andal,” kata Kamaruddin yang juga menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam Kemenag.

“Kami percaya bahwa para calon anggota yang terpilih akan menjadi penggerak utama dalam mencapai tujuan ini,” imbuhnya.

Kamaruddin menyampaikan seleksi ini akan dibagi dalam beberapa tahap yaitu penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara. “Ini untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia,” tuturnya.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027:

  1. Warga negara Indonesia;
    2. Beragama Islam;
    3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
    4. Sehat j asmani dan rohani•,
    5. Bertakwa dan berakhlak mulia; f Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu);
    6. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;
    7. Tidak menjadi anggota partai politik;
    8. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan
    9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Adapun ketentuan berkas lamaran yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

  1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi;
    2. Copy legalisir Ijazah terakhir;
    3. Foto kopi KTP yang masih berlaku;
    4. Daftar Riw’ayat hidup (bermaterai 10.000);
    5. Pas foto close up terakhir:
    6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli);
    7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)
    8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000) Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli);
    9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain;

Adapun cara pengiriman berkas lamaran, dilakukan sebagai berikut:

  1. Berkas di upload ke tautan https://www.pansel.bwi.go.id/ mulai tanggal 2 Oktober 2023 s.d 20 Oktober 2023.
    2. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas akan dinyatakan tidak lulus pendaftaran.
    3. Berkas yang sudah dikirimkan kepada Badan Wakaf Indonesia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.

Lebih lanjut Kamaruddin juga mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. “Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum atau pihak manapun yang mengaku dapat membantu yang bersangkutan dapat diterima sebagai Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia,” tandasnya.[***]/kemenag

 

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com