Pemerintahan

Agar Tidak Ada Kesenjangan, Sumsel Siap Perbaiki Jalan Provinsi yang Rusak di Kabupaten

Mengapresiasi atas saran dan harapan yang disampaikan beberapa fraksi diantara fraksi Demokrat dan Golkar yang menyoroti persoalan kerusakan jalan milik provinsi yang ada di kabupaten kota

foto : Humas Pemprov. Sumsel

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan siap memperbaiki jalan provinsi yang rusak di sejumlah Kabupaten/Kota di Sumsel dengan mengalokasikan anggaran sebesar total Rp 577 miliar pada 2018.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur, Ishak Mekki aat menyampaikan jawaban Gubernur Sumsel terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel pada paripurna DPRD Sumsel, Senin (13/11/2017).

Ishak mengatakan, pemerintah provinsi telah menyiapkan anggaran pada Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel telah dialokasikan  anggaran Rp 484 miliar  dari APBD Sumsel  dan direncanakan  dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018  sebesar Rp93 miliar  untuk pembangunan  dan perbaikan jalan provinsi di kabupaten/kota dan provinsi Sumsel.

Menurut dia sesuai  dengan mempedomani  Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 129/KPTS/DIS.PU.BM/2016 tentang penetapan ruas-ruas jalan , menurut statusnya  sebagai jalan provinsi.

Ia juga mengapresiasi atas saran dan harapan yang disampaikan beberapa fraksi diantara fraksi Demokrat dan Golkar yang menyoroti persoalan kerusakan jalan milik provinsi yang ada di kabupaten kota.

Terhadap harapan fraksi Demokrat yang meminta agar pemerintah provinsi lebih memprioritaskan jalan-jalan provinsi, sehingga kesenjangan antar wilayah dapat dikurangi sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah tahun 2018. “Dengan ini diharapkan kesenjangan  antar wilayah dapat dikurangi sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah tahun 2018,” katanya.

Hal ini juga menjawab langsung yang disampaikan fraksi Golkar yang meminta agar pemerintah memperhatikan jalan jalan provinsi yang ada di kabupaten/kota.

Sebelumnya Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel secara bergantian mengemukakan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2018.

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com