Parlemen

Sah Jadi Perda, Apa Itu ?

Foto : Humas Pemkab Muba

Sekayu – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Muba tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah Kabupaten Musi Banyuasin serta Raperda tentang penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang akhirnya disetujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ditandai dengan Penandatanganan Keputusan Bersama antara DPRD Muba dengan Bupati Muba Pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-32 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba. Senin (18/12/2018).

Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Wakil Bupati Muba Beni Hernedi dalam pendapat akhirnya memberikan apresiasi kepada DPRD Muba terutama kepada Panitia Khusus DPRD Muba yang telah berupaya maksimal untuk membahas Raperda yang berasal dari DPRD Muba yang telah dibahas bersama Perangkat Daerah terkait.

“kritik, saran, berbeda pendapat dan perdebatan dalam pembahasan Raperda adalah dinamika dalam suatu forum, namun alhamdulillah tetap berjalan lancar dan bersinergi untuk menghasilkan produk hukum yang baik dan berkualitas,” ucapnya.

Beni berharap dengan disetujuinya Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah Kabupaten Musi Banyuasin serta Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tersebut akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membantu kemakmuran serta kesejahteraaan masyarakat Musi Banyuasin.

Sebelumnya Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Muba tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah kabupaten Musi Banyuasin Sugiyat SPd memberikan rekomendasi agar mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah kabupaten Musi Banyuasin, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas Muba sebagai pengelola dan meminta Baznas Muba dalam operasionalnya mengunakan APBD Muba atau tidak diperkenankan menggunakan dana dari hasil Zakat, Infak dan Sedekah kabupaten Musi Banyuasin.[**]

 

Penulis  : Ari W

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com