Dengan menjalankan protokol kesehatan, guna waspada Covid-19, serta keberadaan anggota dewan yang secara fisik diberi jarak satu meter dan menggunakan masker serta memanfaatkan aplikasi zoom clouds meeting.
RAPAT Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-5 dan ke-6 dalam rangka Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda, Penyampaian Penjelasan Raperda Inisiatif Eksekutif oleh Bupati dan Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba tetap berlangsung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Senin (6/4/2020).
Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex menyampaikan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkab Muba, yaitu meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.
Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Senin (6/4/2020).
Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemkab Muba dan Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat dan Raperda tentang Penetapan Tiga Desa Persiapan yaitu, Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh,
Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam wilayah Kabupaten Muba menjadi desa definitif.
“Kami sangat berharap Raperda tersebut dapat dibahas dan kemudian dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Muba,”
Sementara itu Anggota DPRD Muba dari fraksi PAN, Dedi Zulkarnain SE menyampaikan usulan Raperda Prakarsa DPRD tentang Pengarustamaan Gender. Di Kabupaten Muba terkait pelaksanaan pengarustamaan Gender masih terdapat kesenjangan gender, yaitu terdapat perbedaan peran yang dijalankan oleh laki-laki dan perempuan terutama dalam menerima manfaat dan penggunaan belanja/pengeluaran pembangunan.
“Tujuan dan sasaran penyusunan Raperda tentang pengarustamaan Gender yaitu, menyikapi apa yang menjadi kendala dan penyebab kesenjangan gender secara internal dan mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut, kemudian merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai aladan diperlukannya pembentukan Raperda tentang Pengarustamaan Gender,”bebernya.
Lanjut Dedi, “serta memberikan kejelasan dan kesepahaman berkaitan dengan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Raperda Pengarustamaan Gender dalam pembangunan kabupaten,”urainya.[***]
Ril/one