PUG Palembang, Ratu Dewa Tekankan Pembangunan Adil
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 7 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kota Palembang memperkuat upaya mewujudkan pembangunan yang memberikan manfaat secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat melalui penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, saat mengikuti verifikasi lapangan evaluasi penyelenggaraan PUG tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian Anugerah Parahita Ekapraya (PPE) Kota Palembang tahun 2026, Rabu (28/10/2026).
Ratu Dewa menegaskan, pengarusutamaan gender tidak boleh dipahami sebatas program pemberdayaan perempuan. Lebih dari itu, PUG merupakan pendekatan pembangunan yang perlu diterapkan dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup dilihat dari pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur. Pemerintah juga harus memastikan setiap kebijakan memberikan kesempatan dan manfaat yang adil bagi perempuan, laki-laki, anak-anak, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat rentan.
Dengan pendekatan tersebut, aspek kesetaraan perlu menjadi pertimbangan sejak penyusunan rencana pembangunan hingga pelaksanaan dan evaluasi program.
Mulai dari pembangunan jalan, penyediaan fasilitas pendidikan, sampai penyaluran bantuan sosial, setiap program perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat yang beragam.
Dalam evaluasi tersebut, Pemkot Palembang turut memaparkan sejumlah indikator kependudukan dan pembangunan sebagai bahan pendukung penyelenggaraan PUG.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kota Palembang pada 2024 mencapai 1.840.415 jiwa. Angka tersebut terdiri atas 921.318 laki-laki dan 919.097 perempuan.
Komposisi penduduk yang relatif seimbang ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan yang mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh warga.
Dari sisi kesejahteraan, angka kemiskinan Palembang tercatat turun dari 9,77 persen pada 2024 menjadi 9,04 persen pada 2025.
Sementara itu, Indeks Ketimpangan Gender Kota Palembang pada 2024 berada di angka 0,268. Indikator ini menjadi salah satu tolok ukur untuk melihat ketimpangan gender, dengan nilai yang lebih rendah menunjukkan ketimpangan yang lebih kecil.
Meski demikian, capaian indikator tersebut tetap perlu diikuti dengan kebijakan yang konsisten agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Untuk mendukung pelaksanaan PUG, Pemkot Palembang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.
Regulasi tersebut menjadi landasan bagi integrasi perspektif gender dalam tahapan pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Ratu Dewa juga mengingatkan seluruh perangkat daerah, Kelompok Kerja PUG, serta focal point agar menjadikan proses verifikasi sebagai kesempatan untuk menilai kualitas pelaksanaan program, bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi.
Dokumen dan bukti pendukung yang disiapkan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya, konsisten, serta menunjukkan hasil kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) terus memperkuat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah.
Setiap rekomendasi dari tim verifikator juga perlu ditindaklanjuti secara berkelanjutan agar pelaksanaan PUG semakin terarah dan memberikan manfaat nyata.
Bagi Pemkot Palembang, evaluasi menuju Anugerah Parahita Ekapraya seharusnya menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas kebijakan pembangunan.
Penghargaan dapat menjadi bentuk pengakuan atas upaya pemerintah daerah. Namun, hasil yang lebih penting adalah terbukanya akses dan kesempatan yang setara bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan serta menikmati hasil pembangunan.
Ratu Dewa menegaskan, keberhasilan PUG pada akhirnya harus terlihat dari perubahan yang dirasakan warga, bukan semata-mata dari nilai evaluasi atau penghargaan yang diperoleh.
Prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan yang adil tidak berhenti pada perencanaan dan dokumen kebijakan. Pelaksanaannya harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa membedakan gender maupun kondisi sosial.
Dengan demikian, penguatan PUG di Kota Palembang diharapkan dapat menjadi bagian dari pembangunan daerah yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan seluruh warga. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
