Program Adiwiyata Punya Aturan Baru, Ini Perubahannya
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 17 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTEKINI.CO.ID -Program Adiwiyata memasuki babak baru setelah terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 yang membawa penyempurnaan dalam penyelenggaraannya. Menyikapi regulasi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menyosialisasikan aturan baru kepada para pemangku kepentingan di sektor pendidikan sebagai langkah memperkuat penerapan Program Adiwiyata di sekolah serta menanamkan budaya peduli lingkungan sejak dini.
Sosialisasi digelar di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang, Kamis (6/8/2026), dan dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, mewakili Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
Isnaini menjelaskan Program Adiwiyata tidak hanya berorientasi pada penghijauan lingkungan sekolah.
Menurutnya, program ini merupakan strategi untuk membentuk karakter peserta didik, agar memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan melalui penerapan budaya ramah lingkungan di lingkungan pendidikan.
“Program Adiwiyata merupakan langkah strategis untuk membentuk karakter generasi muda yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan melalui penerapan budaya ramah lingkungan di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Ia mengatakan, Program Adiwiyata juga menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung visi Pemerintah Kota Palembang mewujudkan kota yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.
Pemkot Palembang berharap semakin banyak satuan pendidikan mampu memenuhi kriteria sebagai Sekolah Adiwiyata.
Sebab, selain menciptakan lingkungan belajar yang bersih, sehat, dan nyaman, program tersebut dinilai mampu memperkuat karakter peserta didik sekaligus meningkatkan kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.
“Keberhasilan Program Adiwiyata tidak hanya menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan nyaman, tetapi juga membangun karakter peserta didik yang peduli terhadap lingkungan serta memperkuat kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat,” katanya.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025, katanya menghadirkan sejumlah penyempurnaan dalam penyelenggaraan Program Adiwiyata. Penyempurnaan itu mencakup mekanisme pembinaan, sistem penilaian, hingga penguatan partisipasi seluruh warga sekolah.
Sosialisasi regulasi terangnya menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, agar implementasi Program Adiwiyata di setiap satuan pendidikan dapat berjalan lebih optimal.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, sekolah, tenaga pendidik, peserta didik, hingga masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Program Adiwiyata sebagai investasi jangka panjang dalam membangun generasi yang berkarakter dan memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Palembang berharap partisipasi sekolah dalam Program Adiwiyata terus meningkat, sehingga mampu mewujudkan lingkungan pendidikan yang berwawasan lingkungan sekaligus melahirkan generasi yang memiliki kesadaran tinggi terhadap keberlanjutan alam. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
