Palembang Terkini

4 OPD Kota Palembang jadi percontohan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah

ist

Sumselterkini.co.id,-  Empat Organisasi Perangkat Daerah [OPD] Pemerintah Kota Palembang menjadi percontohan dalam  mensosialisasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah [KKPD].Sosialisasi Penggunaan KKPD ini sebagai upaya dalam menyusun sistem perbendaharaan yang baik, serta melakukan percepatan dan pengelolaan anggaran yang lebih transparan,

Dikatakan Penjabat Walikota Palembang, Ratu Dewa, jika sebenanya KKPD telah menjadi amanat dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Penggunaan KKPD ini akan dilaksanakan secara bertahap pada 4 perangkat daerah terlebih dahulu sebagai pilot project antara lain Inspektorat Kota Palembang, BPKAD, Dinas Kesehatan dan Kecamatan Kalidoni dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut dan selanjutnya akan diterapkan keseluruh Satuan Kerja Pemerintah Kota Palembang, kami berharap penerapan fungsinya akan maksimal baik dari sistem SIPD RI, Bank Sumsel Babel maupun dukungan layanan penyediaBarang/jasa,” katanya jumat (15/03/2024).

Hal ini telah menjadi urgensi, terutama dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien guna mendorong transparansi dan percepatan transaksi Pemerintah Daerah sebagai wujud pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Tentu penguatan teknologi digital  di Pemerintah Kota Palembang membutuhkan peranaktif semua pihak, proses digitalisasi dilakukan untuk terus menjaga dan mengawal inovasi digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Daerah sehingga dapat berimplikasi positif pada pelayanan kepada masyarakat melalauitran sparansi dana kuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini tentu akan memperkuat frameteknologi, kemajuan finansial teknologi di Pemerintah Kota Palembang, untuk itu saya berharap sosialisasi dan edukasi terhadap pemanfaatan transaksi non tunai semacam ini dapat dilakukan semaksimal mungkin,” jelasnya.

Kami mengharapkan kepada Bank Sumsel Babel selaku Bank penempatan  RKUD untuk terus mendukung perluasan dan optimalisasi penggunaan KartuKredit Pemerintah Daerah (KKPD) melalui berbagai terobosan dan inovasi serta terus bersinergi dengan pemangku kepentingan lainnya.

“Pemerintah Kota Palembang juga telah menerbitkan Peraturan Walikota Palembang Nomor  : 38 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” tutupnya.[***]

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com