MENJELANG bergantinya kabinet periode 2014-2019, masih ada beberapa aturan yang belum dikeluarkan. Salah satunya adalah penerapan pajak baru untuk mobil LCGC yang akan dikenakan sebesar 3%.
Sebelumnya,LCGC tak dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) alias 0%. Namun direncanakan, LCGC akan dikenakan PPnBM sebesar 3%.
Aturan dikenakannya PPnBM untuk LCGC itu dipastikan akan keluar sebelum pergantian kabinet. Dengana arti kata, pajak 3% untuk LCGC mulai diberlakukan tahun 2019 ini.
“Pak Menteri (Perindustrian Airlangga Hartarto) percaya diri, sebelum kabinet baru itu sudah bisa diselesaikan. Tinggal tunggu itu saja, itu semua sudah, tinggal persetujuan saja, semua menteri sudah berikan parafnya,” ungkap Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kemenperin, Putu Juli Ardika saat ditemui dalam Indonesia Modification Expo (IMX) 2019 di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2019).
Besaran pajaknya pun sudah tidak ada tawar menawar lagi. Angka 3% untuk LCGC dinilai sudah disepakati untuk diaplikasikan nantinya.
“Karena itu kan namanya itu sudah dibahas di panitia antar kementerian, dan sudah sepakat. Pajaknya sesuai dengan yang diusulkan yang waktu dikonsultasikan,” tambah Putu dilaporkan detik.com
Meski akan segera dikeluarkan, Kemenperin memberikan masa tenggat untuk beradaptasi. Hal itu tergantung pada pengembangan teknologinya dalam masa dua tahun.
“Belum, itu kan ada masa penyesuaian, kan tidak bisa teknologi berubah langsung berubah, nanti bergantung pada efisiensi penggunaan bahan bakar, itu dua tahun,” pungkas Putu.[**]
Detik.com