50% dari hasil Lelang Lebak Lebung dan Sungai diperuntukan bagi Desa dalam Kecamatan, dimana objek lelang tersebut. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah [Perda] Kabupaten Ogan Komering Ilir [OKI].
Sekretaris Daerah, H.M. Husin, S, Pd, MM mengatakan Lebak Lebung merupakan istilah untuk kawasan lebak dalam yang menghasilkan produksi ikan secara alami.
Sementara lanjut dia Kabupaten OKI luas wilayah 21.469,90 kilometer persegi, 146.279 hektar diantaranya merupakan kawasan lebak (58,96%) dari luasan lebak yang ada di Sumatera Selatan.
Lelang Lebak Lebang dan Sungai telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 18 tahun 2010 tentang pengelolaan lebak lebung dan sungai.
Sekretaris Daerah OKI, H. M. Husin, S.Pd, MM mengatakan ada 15 Kecamatan yang dimana wilayahnya terdapat objek lelang Lebak Lebung dan sungai.
“Untuk Kecamatan Pedamaran Timur akan ikut dalam wilayah Pedamaran serta Kecamatan Lempuing Jaya akan ikuti dengan Kecamatan Lempuing,” jelasnya dalam Rapat Pemantapan Bersama Polres OKI, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, 15 Camat yang wilayah termasuk dalam objek Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) bertempat di Ruang Rapat Bende Seguguk I (9/11/2020).
Sebagaimana yang tertulis dalam Perda, 50% dari hasil lelang Lebak Lebung dan sungai diperuntukan bagi Desa dalam Kecamatan dimana objek lelang tersebut.
Selain menjadi sumber pendapatan daerah dan desa, hasil lelang juga digunakan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan pemanfaatan lebak.[***]
Dra