Obyek Wisata

Perlu ‘Tax Refund’ Wujudkan RI Sebagai Destinasi Wisata Belanja

foto : istimewa

SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA – Indonesia tengah gencar-gencar untuk mempromosikan wisata belanja menyusul peluang dalam sektor ini sangat  besar guna memperoleh pemasukan devisa negara. Apalagi berbelanja saat berlibur tentu menjadi salah satu kegiatan yang wajib dilakukan wisatawan, karena barang yang diperoleh di obyek wisata  bisa menjadi kenangan dan memori selama liburan.

Selain itu, dengan berbelanja sekaligus juga dapat belajar untuk mengenal budaya, tata cara serta kebiasaan-kebiasaan setempat.

Wisata Belanja sendiri adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan mengunjungi tempat tertentu untuk membeli barang maupun jasa yang ada di lokasi tersebut. Beberapa contoh wisata belanja antara lain : Wisata kuliner, Wisata pameran (Expo), Wisata Pusat Oleh-oleh, Wisata Kerajinan, Wisata Kota dan lain-lain.

 Tujuan wisata belanja adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesajhteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, mengangkat citra, bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jadi diri dan kesatuan bangsa.

Dengan banyak dan manfaatnya sektor dari wisata belanja tersebut, Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya merumuskan suatu kebijakan, salah satunya, kebijakan “tax refund”yang efektif akan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisata belanja di Indonesia.

Arief Yahya mengatakan, pada  Jumat (3/8/2018) ini untuk mewujudkan Indonesia sebagai destinasi wisata belanja, “tax refund” di Indonesia perlu disesuaikan atau diregulasi agar bisa bersaing di tingkat regional dan global.

“Sistem pengembalian pajak bagi para wisatawan asing atau ‘tax refund’ perlu dikaji bersama dengan Kementerian Keuangan dan harus diikuti dengan komitmen semua anggota Hippindo,” katanya mengutip Antara.

Ia mendorong anggota Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Toko Kena Pajak.

“Dengan begitu, ‘tax tefund’ akan benar-benar menjadi daya tarik wisata belanja yang lebih mudah dipromosikan,” katanya.

Meski begitu, ia menegaskan saat ini perlu adanya penyesuaian dalam sejumlah peraturan “tax refund”. Menpar Arief Yahya merinci peraturan “tax refund” yang perlu dikaji kembali di antaranya terkait perlunya ada relaksasi peraturan dari nilai belanja Rp5 juta dalam satu faktur agar dapat diturunkan menjadi Rp1 juta dalam satu faktur.

“Selain itu juga perlu menyederhanakan proses pengembalian pajak dan memperpanjang waktu klaim,” tambahnya.

Tercatat saat ini waktu klaim hanya selama 1 bulan setelah pembelian, padahal di negara lain bisa sampai 3 bulan sehingga wisatawan memiliki kesempatan yang lebih panjang untuk dapat memprosesnya bahkan saat berkunjung kembali ke negara yang dimaksud.

Menteri Arief juga menilai perlunya upaya untuk meningkatkan jumlah PKP (Pengusaha Kena Pajak) Toko Retail sehingga jumlah peserta “tax refund” semakin banyak di Tanah Air.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com