Nasional

Syarat Perjalanan Sebelum dan Sesudah Masa Peniadaan Mudik Lebaran Diperketat!

foto : ist

UNTUK mengantisipasi penularan COVID-19 akibat adanya arus mobilitas masyarakat, pemerintah memperketat aturan perjalanan pada H-14 dan H+7 dari masa peniadaan mudik lebaran.

Jika melakukan perjalanan pada 22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei, harus menyiapkan surat keterangan hasil negatif PCR/Antigen yang berlaku 1×24 jam atau GeNose C-19 di bandara/pelabuhan/stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara di tanggal 6-17 Mei 2021, perjalanan mudik dilarang, kecuali dengan syarat tertentu

Jika surat keterangan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, namun pelaku perjalanan menunjukkan gejala COVID-19, maka tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan.

Tidak Mudik, Cegah COVID!

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ 

#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri.[***]

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com