Nasional

Perlindungan Sosial: Bantu Masyarakat Miskin dan Rentan Penuhi Kebutuhan Dasar

ist

RANCANGAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 masih berfokus pada penanganan pandemi COVID-19 dan juga perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdampak.

Anggaran Perlindungan Sosial ditetapkan sebesar Rp427,5 triliun (15,8%) dari total belanja negara dan difokuskan untuk beberapa hal, seperti verifikasi, validasi, dan bangun sistem terintegrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data lain, serta meningkatkan pengawasan penyaluran bansos.

Selain itu, digunakan juga untuk mendukung pelaksanaan reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur melalui Integrasi berbagai program bansos, dan kebijakan subsidi energi tepat sasaran.

Termasuk juga dalam pemanfaatan anggaran perlindungan sosial, yakni mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja sesuai amanat UU Cipta Kerja, penguatan koordinasi dan sinergi antar K/L baik dalam hal kebijakan, pendataan, regulasi, dan skema/mekanisme program dalam rangka pelaksanaan reformasi perlinsos serta pengembangan skema perlinsos adaptif.

Dalam anggaran ini juga termasuk melanjutkan pelaksanaan program perlindungan sosial melalui belanja bantuan sosial, subsidi, dan BLT Desa.

Cari tahu informasi terkait COVID-19 di situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER.[***]

ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com