Minggu, 18 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KHDPK 2026-2035, 160 Ribu Hektare Lahan Kritis Jadi Tantangan, 1.800 Usulan Perhutanan Sosial Masuk

KHDPK 2026-2035, 160 Ribu Hektare Lahan Kritis Jadi Tantangan, 1.800 Usulan Perhutanan Sosial Masuk

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.CO.ID – Pengelolaan hutan di Pulau Jawa dan Madura memasuki fase baru. Pemerintah menyiapkan arah pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) untuk periode 2026-2035, dengan tantangan yang tidak kecil, mulai dari pemulihan lahan kritis hingga memperluas akses masyarakat terhadap kawasan hutan.

Salah satu persoalan terbesar terlihat dari kondisi areal yang membutuhkan rehabilitasi. Kementerian Kehutanan mencatat sekitar 176.932 hektare kawasan KHDPK masuk dalam area rehabilitasi hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 160.074 hektare teridentifikasi sebagai lahan kritis yang membutuhkan penanganan.

Angka itu menggambarkan pengelolaan KHDPK tidak sekadar berkaitan dengan pembagian ruang atau pemanfaatan kawasan. Bahkan, pemulihan fungsi hutan dan daerah aliran sungai menjadi pekerjaan penting dalam rencana pengelolaan hingga 2035.

Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Dyah Murtiningsih, mengatakan rehabilitasi di kawasan KHDPK perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan daerah aliran sungai. Artinya, pemulihan tidak cukup dilakukan berdasarkan batas administrasi, tetapi harus melihat hubungan ekologis dalam satu hamparan DAS.

Kelompok masyarakat juga akan memiliki peran penting dalam proses tersebut, terutama mereka yang telah mendapatkan akses melalui program perhutanan sosial.

Ribuan Usulan Perhutanan Sosial Masuk

Disamping itu bagian lainnya, kebutuhan masyarakat terhadap akses pengelolaan hutan juga terlihat dari banyaknya usulan perhutanan sosial.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, menyebut sekitar 1.800 usulan perhutanan sosial telah masuk pada kawasan KHDPK. Jumlah tersebut disebut sudah mendekati alokasi luasan yang diarahkan pemerintah.

Program ini diarahkan untuk memperkuat pengelolaan hutan hingga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Skema yang sebelumnya berjalan, seperti Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dan Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), akan bertransformasi menjadi skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, atau Hutan Tanaman Rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, KHDPK tidak hanya berbicara mengenai siapa yang mengelola hutan, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan ruang pengelolaan yang lebih jelas dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan.

Bukan Lahan Kosong

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz menambahkan hutan di Pulau Jawa tidak bisa dipandang sebagai lahan kosong. Di dalam dan sekitar kawasan tersebut terdapat masyarakat dengan kebutuhan ekonomi serta kehidupan yang telah berlangsung lama.

Oleh sebab itu, Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RPKHDPK) 2026–2035 disiapkan sebagai peta jalan pengelolaan selama satu dekade. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan rencana tahunan hingga tingkat tapak.

Pemerintah juga menempatkan lima agenda utama secara bersamaan, yakni kepastian penataan kawasan, pemberdayaan masyarakat, perlindungan dan rehabilitasi ekosistem, pemanfaatan hasil hutan serta jasa lingkungan, dan penguatan data serta pengawasan.

Pendekatan tersebut menjelaskan pengelolaan KHDPK diarahkan untuk mencari titik temu antara kebutuhan pembangunan, ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Jasa Lingkungan Jadi Bagian Penting

Pemanfaatan kawasan juga tidak hanya berbicara mengenai hasil hutan kayu. Sekitar 22 persen dari total luas areal KHDPK diarahkan untuk pemanfaatan jasa lingkungan.

Ruang tersebut mencakup pemanfaatan air dan wisata alam, hingga kegiatan perlindungan dan pemulihan lingkungan, termasuk penyerapan serta penyimpanan karbon.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti menjelaskan pemanfaatan jasa lingkungan tetap harus memperhatikan kondisi geografis kawasan. Lokasi dengan akses dan infrastruktur terbatas membutuhkan dukungan investasi yang cukup besar.

Pengembangan jasa lingkungan juga perlu berjalan sejalan dengan kebijakan tata ruang daerah dan pendekatan berbasis ekosistem.

Perhutani Juga Mengubah Arah

Perubahan tata kelola KHDPK turut menyentuh posisi Perum Perhutani.

Direktur Utama Perum Perhutani Tio Handoko menerangkan perusahaan akan menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan pengelolaan hutan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Arah transformasi tersebut tidak lagi menempatkan eksploitasi hutan sebagai ukuran utama. Keberlanjutan dan kemampuan hutan dalam menjalankan fungsi perlindungan justru menjadi bagian penting dari misi pengelolaan.

Sementara itu, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan non-kehutanan tetap memiliki batas. Hutan produksi dapat digunakan secara bersyarat, sedangkan hutan lindung memiliki pembatasan yang jauh lebih ketat. Hutan konservasi tidak masuk dalam mekanisme tersebut.

Menuju Tata Kelola Hutan Jawa 10 Tahun ke Depan

RPKHDPK 2026–2035 nantinya diarahkan menjadi acuan bersama bagi berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan KHDPK, mulai dari pemerintah, Perum Perhutani, pemegang persetujuan perhutanan sosial hingga pemanfaat jasa lingkungan.

Selama masa transisi kelembagaan, pemerintah juga menyiapkan Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan (PUSPEH) di masing-masing provinsi di Pulau Jawa. Lembaga tersebut akan membantu mengoordinasikan unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan di daerah.

Tantangannya tak hanya menyusun dokumen saja. Setelah arah pengelolaan ditetapkan, pekerjaan yang jauh lebih besar berada di tingkat pelaksanaan, memulihkan lahan kritis, menjaga fungsi ekologis, membuka ruang usaha masyarakat, memastikan pemanfaatan hutan tidak mengorbankan keberlanjutan.

Dengan horizon hingga 2035, keberhasilan KHDPK pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan pengelola kawasan untuk menjalankan satu arah pengelolaan secara konsisten. (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FinTech Lending Jadi Favorit Masyarakat Indonesia

    FinTech Lending Jadi Favorit Masyarakat Indonesia

    • calendar_month Jumat, 10 Agt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 813
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA – Meski stabilitas layanan FinTech sempat terganggu dengan adanya kasus salah satu FinTech yang dianggap menyalahi aturan, karena diduga menagih pinjaman dengan cara mengancam, Start-up FinTech lending dianggap masih menjadi favorit sebagian masyarakat Indonesia untuk mencari pinjaman. Hal ini terbukti dengan jumlah peminjam yang telah mencapai seratus ribu peminjam dengan total pinjaman hingga Rp7 triliun sampai pada pertengahan tahun 2018. […]

  • DPRD dan Walikota Pagaralam Tanda Tangani Keputusan Bersama RAPBDP Tahun 2020

    DPRD dan Walikota Pagaralam Tanda Tangani Keputusan Bersama RAPBDP Tahun 2020

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.816
    • 0Komentar

    DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam menggelar rapat Paripurna persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Pagaralam Tahun 2020 Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jenny Shandiyah didampingi Wakil Ketua I Dessy Siska, Wakil Ketua II Efsi, dihadiri oleh Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH, 22 […]

  • Dinkes Bakal Kumpulkan BUMN &BUMD Terkait Pencegahan COVID-19

    Dinkes Bakal Kumpulkan BUMN &BUMD Terkait Pencegahan COVID-19

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 755
    • 0Komentar

    BUMN dan BUMD harus berperan aktif membantu masyarakat di lingkungannya guna mencegah wabah Corona /COVID-19. Apalagi BUMN dan BUMD memiliki dana alokasi CSR /Corporate Social Responsibility (CSR) dan fasilitasnya bisa diperdayakan untuk masyarakat. Oleh sebab itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel berupaya akan mengumpulkan semua perusahaan BUMN dan BUMD di Sumsel. Hal itu untuk membantu minimnya Alat […]

  • Ustadz, Mohon Petunjuk Bagaimana Tatacara Shalat Idul Fitri Di Rumah ?…

    Ustadz, Mohon Petunjuk Bagaimana Tatacara Shalat Idul Fitri Di Rumah ?…

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2020
    • account_circle Asri
    • visibility 1.017
    • 0Komentar

    Assalamualaikum wr wb. Ustadz, mohon petunjuk bagaimana tatacara shalat Idul Fitri di rumah, mengingat selama ini saya tidak perah menjadi imam shalat id, takut salah. Terimakasih. Waassalamualaikum wr wb. Jawaban: Waalaikum salam wr wb. Memang benar bahwa menurut mayoritas ulama boleh melaksanakan shalat id di rumah masing, kebolehan ini baik dikerjakan sendiri-sendiri maupun berjamaah, jika […]

  • Luar Biasa, Menhub Tawarkan Program Santri Jadi Pilot untuk Sumsel

    Luar Biasa, Menhub Tawarkan Program Santri Jadi Pilot untuk Sumsel

    • calendar_month Minggu, 28 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.159
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG—Gubernur Sumsel H. Herman Deru menyambut gembira dan secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk merespon tawaran program Santri Jadi Pilot yang disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) pada saat Sosialisasi 4 Tahun Kerja Jokowi- Jusuf Kalla, di Griya Agung, Sabtu (27/10/2018) . “Alhamdulillah, ini berkah untuk masyarakat Sumsel. Program Santri Jadi Pilot […]

  • Begini Asa Menpora Amali Saat Melepas Paskibraka 2021 Pulang Kampung

    Begini Asa Menpora Amali Saat Melepas Paskibraka 2021 Pulang Kampung

    • calendar_month Sabtu, 21 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 4.873
    • 0Komentar

    MENTERI Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali secara resmi melepas kepulangan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibaraka) Nasional Tahun 2021 di Gor POPKI Cibubur, Jumat (20/8) malam. Paskibaraka 2021 ini telah menjalankan tugasnya mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus lalu di Istana Negara dan sejak tanggal 25 Juli 2021 […]

expand_less
WordPress Archive WooCommerce File Approval WooCommerce First Order Discount WooCommerce Flash Sales – Increase Black Friday & Cyber Monday Sales WooCommerce Flash Sales Pro – Countdown Timer & Banners WooCommerce Flat Rate Box Shipping WooCommerce Floating Cart WooCommerce Follow-Up Emails WooCommerce Food Labels WooCommerce Food – Restaurant Menu & Food ordering WooCommerce for LatePoint (Payments Addon)