KHDPK 2026-2035, 160 Ribu Hektare Lahan Kritis Jadi Tantangan, 1.800 Usulan Perhutanan Sosial Masuk
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 16 menit yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Pengelolaan hutan di Pulau Jawa dan Madura memasuki fase baru. Pemerintah menyiapkan arah pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) untuk periode 2026-2035, dengan tantangan yang tidak kecil, mulai dari pemulihan lahan kritis hingga memperluas akses masyarakat terhadap kawasan hutan.
Salah satu persoalan terbesar terlihat dari kondisi areal yang membutuhkan rehabilitasi. Kementerian Kehutanan mencatat sekitar 176.932 hektare kawasan KHDPK masuk dalam area rehabilitasi hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 160.074 hektare teridentifikasi sebagai lahan kritis yang membutuhkan penanganan.
Angka itu menggambarkan pengelolaan KHDPK tidak sekadar berkaitan dengan pembagian ruang atau pemanfaatan kawasan. Bahkan, pemulihan fungsi hutan dan daerah aliran sungai menjadi pekerjaan penting dalam rencana pengelolaan hingga 2035.
Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Dyah Murtiningsih, mengatakan rehabilitasi di kawasan KHDPK perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan daerah aliran sungai. Artinya, pemulihan tidak cukup dilakukan berdasarkan batas administrasi, tetapi harus melihat hubungan ekologis dalam satu hamparan DAS.
Kelompok masyarakat juga akan memiliki peran penting dalam proses tersebut, terutama mereka yang telah mendapatkan akses melalui program perhutanan sosial.
Ribuan Usulan Perhutanan Sosial Masuk
Disamping itu bagian lainnya, kebutuhan masyarakat terhadap akses pengelolaan hutan juga terlihat dari banyaknya usulan perhutanan sosial.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, menyebut sekitar 1.800 usulan perhutanan sosial telah masuk pada kawasan KHDPK. Jumlah tersebut disebut sudah mendekati alokasi luasan yang diarahkan pemerintah.
Program ini diarahkan untuk memperkuat pengelolaan hutan hingga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Skema yang sebelumnya berjalan, seperti Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dan Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), akan bertransformasi menjadi skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, atau Hutan Tanaman Rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, KHDPK tidak hanya berbicara mengenai siapa yang mengelola hutan, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan ruang pengelolaan yang lebih jelas dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan.
Bukan Lahan Kosong
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz menambahkan hutan di Pulau Jawa tidak bisa dipandang sebagai lahan kosong. Di dalam dan sekitar kawasan tersebut terdapat masyarakat dengan kebutuhan ekonomi serta kehidupan yang telah berlangsung lama.
Oleh sebab itu, Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RPKHDPK) 2026–2035 disiapkan sebagai peta jalan pengelolaan selama satu dekade. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan rencana tahunan hingga tingkat tapak.
Pemerintah juga menempatkan lima agenda utama secara bersamaan, yakni kepastian penataan kawasan, pemberdayaan masyarakat, perlindungan dan rehabilitasi ekosistem, pemanfaatan hasil hutan serta jasa lingkungan, dan penguatan data serta pengawasan.
Pendekatan tersebut menjelaskan pengelolaan KHDPK diarahkan untuk mencari titik temu antara kebutuhan pembangunan, ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Jasa Lingkungan Jadi Bagian Penting
Pemanfaatan kawasan juga tidak hanya berbicara mengenai hasil hutan kayu. Sekitar 22 persen dari total luas areal KHDPK diarahkan untuk pemanfaatan jasa lingkungan.
Ruang tersebut mencakup pemanfaatan air dan wisata alam, hingga kegiatan perlindungan dan pemulihan lingkungan, termasuk penyerapan serta penyimpanan karbon.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti menjelaskan pemanfaatan jasa lingkungan tetap harus memperhatikan kondisi geografis kawasan. Lokasi dengan akses dan infrastruktur terbatas membutuhkan dukungan investasi yang cukup besar.
Pengembangan jasa lingkungan juga perlu berjalan sejalan dengan kebijakan tata ruang daerah dan pendekatan berbasis ekosistem.
Perhutani Juga Mengubah Arah
Perubahan tata kelola KHDPK turut menyentuh posisi Perum Perhutani.
Direktur Utama Perum Perhutani Tio Handoko menerangkan perusahaan akan menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan pengelolaan hutan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Arah transformasi tersebut tidak lagi menempatkan eksploitasi hutan sebagai ukuran utama. Keberlanjutan dan kemampuan hutan dalam menjalankan fungsi perlindungan justru menjadi bagian penting dari misi pengelolaan.
Sementara itu, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan non-kehutanan tetap memiliki batas. Hutan produksi dapat digunakan secara bersyarat, sedangkan hutan lindung memiliki pembatasan yang jauh lebih ketat. Hutan konservasi tidak masuk dalam mekanisme tersebut.
Menuju Tata Kelola Hutan Jawa 10 Tahun ke Depan
RPKHDPK 2026–2035 nantinya diarahkan menjadi acuan bersama bagi berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan KHDPK, mulai dari pemerintah, Perum Perhutani, pemegang persetujuan perhutanan sosial hingga pemanfaat jasa lingkungan.
Selama masa transisi kelembagaan, pemerintah juga menyiapkan Pusat Pengelolaan Ekosistem Hutan (PUSPEH) di masing-masing provinsi di Pulau Jawa. Lembaga tersebut akan membantu mengoordinasikan unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan di daerah.
Tantangannya tak hanya menyusun dokumen saja. Setelah arah pengelolaan ditetapkan, pekerjaan yang jauh lebih besar berada di tingkat pelaksanaan, memulihkan lahan kritis, menjaga fungsi ekologis, membuka ruang usaha masyarakat, memastikan pemanfaatan hutan tidak mengorbankan keberlanjutan.
Dengan horizon hingga 2035, keberhasilan KHDPK pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan pengelola kawasan untuk menjalankan satu arah pengelolaan secara konsisten. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
