Kemensos Ingatkan KPM Jangan Sembarangan Pinjamkan Rekening, Bisa Terseret Masalah
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 46 menit yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : Kemensos.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID -Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan keluarga penerima manfaat (KPM) agar tidak sembarangan memberikan atau meminjamkan rekening kepada orang lain. Rekening yang digunakan pihak lain untuk transaksi bermasalah dapat ikut menyeret pemiliknya dalam persoalan hukum.
Peringatan itu disampaikan Kemensos di tengah penelusuran transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
Kemensos menemukan adanya rekening KPM yang masuk dalam data pemadanan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan pihaknya kini masih mendalami data tersebut. Kemensos tidak langsung menyimpulkan seluruh KPM yang masuk dalam daftar telah melakukan judi online.
“Jangan sembarangan, misalnya diajak (atau) dimanfaatkan orang lain rekeningnya,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Menurut dia, Kemensos perlu melakukan verifikasi lebih lanjut untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. Proses tersebut juga melibatkan PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pemadanan data sebelumnya menunjukkan 1.494.652 KPM penerima Program Sembako terindikasi memiliki transaksi yang berkaitan dengan judi online. Dari jumlah itu, sebanyak 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk sementara, penyaluran bantuan kepada KPM yang masuk dalam proses penelusuran ditangguhkan sambil menunggu hasil verifikasi.
Kemensos menargetkan hasil pendalaman mulai memberikan gambaran lebih jelas pada pekan berikutnya.
Gus Ipul mengatakan hasil verifikasi nantinya akan menjadi bahan untuk menentukan apakah penerima masih memenuhi kriteria mendapatkan bantuan sosial.
Pemerintah juga, tambahnya menggunakan proses ini untuk memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bahkan, Kemensos terus meminta pendamping PKH dan pendamping sosial memberikan edukasi kepada KPM.
Pesannya sederhana, bantuan sosial harus digunakan sesuai peruntukan dan rekening pribadi tidak boleh sembarangan diberikan kepada pihak lain.
Kemensos juga mendorong peningkatan literasi digital di kalangan penerima bantuan.
Langkah ini dinilai penting agar KPM tidak menjadi korban penyalahgunaan rekening maupun tanpa sadar membiarkan rekeningnya digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Dengan demikian, masuknya rekening KPM dalam penelusuran transaksi tidak serta-merta berarti pemilik rekening terbukti melakukan judi online. Kemensos masih memeriksa data dan kondisi masing-masing penerima sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
