SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menargetkan melakukan penyanderaan (gijzeling) bagi wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya saat program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilakukan oleh Pemerintah. Adapun pengemplang pajak yang ditargetkan sebanyak 66 orang di 33 Kantor Pajak Pratama (KPP).
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyelidikan Intelegen dan Penagihan Kanwil DJP Jaksel I Marolop Simorangkir mengatakan, di kanwil Jaksel I sendiri ditargetkan 8 wajib pajak hingga akhir tahun 2017. Namun, di KPP dikatakan 2 wajib pajak di setiap KPP.
“8 (WP) itu target dari Kanwil Jaksel I, mungkin KPP lain setidaknya 2. Tapi kalau semua sudah sesuai dengan aturan ya kami tidak salahi aturan, tidak dipaksa. Kalau setelah tax amnesty memang sudah dilakukan, sudah patuh, ya sudah. Ditjen Pajak mungkin minimal 66 wajib pajak karena ada 33 KPP,” ungkapnya di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Rabu (2/8/2017) melansir Okezone.
Menurutnya, penyanderaan tidak langsung dilakukan kepada pengemplang pajak. Namun setelah di himbau terlebih dahulu dan jika tidak menghiraukan himbaun Ditjen Pajak baru dilakukan peyanderaan. Adapun tahapan yang dilakukan pertama memberikan surat pemberitahuan, pemeriksaan, bukti permulaan, penyidikan dan setelah semua diabaikan baru dilakukan penyanderaan.
“Jangan sampai salah paham, padahal tujuan kami yang utama adalah yang tidak ikut tax amnesty. Yang sudah ikut kami berikan pengawasan, kami tidak bisa begitu (langsung tangkap), kasian mereka,” jelasnya.
Setelah mengikuti prosedur maka pihaknya akan melakukan peyanderaan. Ditjen Pajak memberikan ketentuan bahwa satu KPP minimal menyandera 2 wajib pajak. Sedangkan kanwil Jaksel tidak ingin minimal tapi semaksimal mungkin.
“Standar minimum dari DJP. Itu KPP minimal 2 wajib pajak, tapi Jaksel I itu tidak mau minimal, Kanwil kita sudah tetapkan jauh dari minimal, ada 8. Target minimal kita 4. Sampai saat ini belum, tapi kami sudah aktif untuk gelar perkara. Itu akan kami lakukan, mungkin dimulai di Kanwil I,” tukasnya.