Pemerintahan

Inilah Layanan yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak

pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel bersama Dit Lantas Polda Sumsel menginformasikan kepada wajib pajak dalam rangka Patuh Pajak 2017 dan patuh dan tertib administrasi surat kenderaan bermotor rencananya melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor.

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel bersama Dit Lantas Polda Sumsel menginformasikan kepada wajib pajak dalam rangka Patuh Pajak 2017 dan patuh dan tertib administrasi surat kenderaan bermotor rencananya melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor.

Untuk mempermudah layanan, Samsat Sumsel melakukan empat layanan pajak yang berkaitan dengan kendaraan. Berikut ini layanan dan persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak.

  • Proses teliti ulang 1 tahun syaratnya KTP Asli, STNK dan notice pajak asli serta melampirkan copy sebagai arsip Polri.
  • Proses 5 tahun syaratnya KTP Asli, STNK dan notice pajak asli, copy BPKB dan cek fisik Ranmor.
  • Duplikat STNK syaratnya KTP Asli, laporan kehilangan dari Polisi, copy BPKB, cek fisik Ranmor dan disertai foto kendaraan.
  • Proses BBNKB II syaratnya KTP Pemilik baru, STNK dan notice pajak asli, cek fisik kendaraan, BPKB Asli, kwitansi jual beli diatas materai.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Raden Slamet Santoso menyatakan, dalam rangka optimalisasi kinerja samsat dan pendapatan pajak daerah mereka terus menerus secara bertahab dan berkesinambungan melaksanakan pemeriksaan administrasi kenderaan bermotor di jalan raya.

“Itu semua untuk menyadarkan kita apa hak dan kewajiban baik selaku aparatur negara maupun abdi masyarakat dan hak dan kewajiban selaku warga negara yang baik,” ujar Kombes Slamet Santoso.

Sementara Herryandi Sinulingga.AP selaku Kepala UPTB PLG II menjelaskan, menyambut Hari Raya Idul Adha1438 Hijriah maka seluruh layanan Samsat tidak dibuka dan kembali melayani pada 4 september 2017.

Sementara pajak kendaraan yang jatuh tempo saat hari libur nasional tidak dikenakan denda jika setelah sehari dari tanggal libur tersebut wajib pajak membayar pajak kenderaaanya.

“Artinya tanggal 4 september wajib pajak harus membayar pajak kenderaan bermotornya jika tidak ingin dikenakan denda pajak,” jelas Lingga.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com