ARAB Saudi berkomitmen untuk dapat menjalin kerja sama Jaminan Produk Halal dengan BPJPH. Hal itu terungkap Pertemuan dilaksanakan secara virtual, kemarin, dengan melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, SFDA, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Dewan Halal Nasional (DHN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Inisiatif kerja sama tersebut disampaikan oleh Direktur Halal Center Saudi Food Drug Authority (SFDA), Yousif Alharbi, dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.
Yousif Alharbi mengatakan, kerja sama tersebut penting dilakukan mengingat produk halal merupakan kebutuhan yang tak terpisahkan dari kedua negara.
Arab Saudi dan Indonesia juga merupakan negara berpenduduk muslim dan telah lama menjalin hubungan kerja sama yang erat.
Kedua negara juga sama-sama menjadi anggota G20. SFDA dan BPJPH juga sama-sama merupakan lembaga pemerintah di kedua negara, dengan kekuatan spesifik di bidangnya sehingga dapat saling mengisi dan memberi dalam sinergi mutual dalam bidang jaminan produk halal.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis, mengapresiasi pertemuan yang membahas rencana kerja sama tersebut. Sri Ilham mengatakan, bahwa BPJPH terbuka dan siap untuk menjalin kerja sama dalam bidang Jaminan Produk Halal.
BPJPH mendasarkan seluruh bentuk pelaksanaan kerja sama pada regulasi jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia.
“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 119, Pemerintah Indonesia dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang Jaminan Produk Halal,” ungkap Sri Ilham, melalui video conference melansir situs resmi kemenag.go.id, selasa [23/3/2021].
Kerja sama internasional tersebut, lanjutnya, dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian; dan/atau pengakuan sertifikat halal dari masing-masing negara. Kerja sama internasional dimaksud dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri Agama dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.[***]
one